OTT KPK
Kejagung Ambil Alih Dua Jaksa dan Antar Bos Dua Jaksa tersebut ke KPK dalam Kasus OTT di Kejati DKI
Yang dikatakan OTT, berikut barang buktinya akan diserahkan ke kami, termasuk pihak yang terkait lain untuk dilakukan penanganan perkara selanjutnya
KPK sendiri telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di PN Jakarta Barat.
Dua orang lainnya adalah pengacara Alvin Suherman, dan Sendy Perico, pihak swasta atau pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Agus diduga sebagai penerima, sementara Alvin dan Sendy sebagai pemberi.
Ini lima tersangka dan insialnya
- SSG, (Sukiman Sugita), pengacara
- AVS, (Alvin Suherman), pengacara SPE
- RSU, (Ruskian Suherman), swasta
- YHE, (Yadi Herdianto) Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
- YSP, (Yuniar Sinar Pamungkas), Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Kronologi OTT
Jumat, 28 Juni 2019
Pukul 12.00 WIB
KPK mengamankan Sukiman Sugita dan Ruskian Suherman di pusat perbelanjaan di Kelapa Gading sekitar pukul 12.00 WIB. Dua orang tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pukul 14.00 WIB
Tim KPK menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengamankan Yadi. Setelah diamankan, Yadi dibawa ke Kejaksaan Agung. Dari YHE, KPK mengamankan uang sebesar SGD8.100.
Pukul 15.00 WIB
Tim penyidik secara paralel mengamankan Alvin di daerah Senayan, Jakarta Pusat. Alvin langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
Pukul 16.00 WIB
Masih secara paralel, tim penyidik mendapatkan informasi Yuniar telah menuju Bandara Halim Perdana Kusuma. Tim pun ke Bandara Halim Perdana Kusuma untuk mengamankan Yuniar di sana.