Pilpres 2019

Wiranto: Kalau Demonstrasi Enggak Ada Izin Polisi Berhak Bubarkan Massa

Menkopolhukam Wiranto meminta massa pendukung tak memaksakan diri menggelar aksi unjuk rasa.

CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). 

MENTERI Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto meminta massa pendukung tak memaksakan diri menggelar aksi unjuk rasa.

Apalagi, pada hari sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019) besok.

Mantan Panglima ABRI itu beralasan, kepolisian telah mengeluarkan ultimatum untuk melarang segala kegiatan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi besok.

Polisi Tak Perlu Mundur dari Korps Bhayangkara Bila Terpilih Jadi Pimpinan KPK, Ini Dasar Hukumnya

Sehingga, jika kegiatan tetap dilakukan, maka terpaksa harus dibubarkan.

"Pokoknya kita tidak kasih izin untuk demonstrasi di sekitar Mahkamah Konstitusi ya," tegas Wiranto di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

"Kalau ada demonstrasi berarti enggak ada izin. Kalau enggak ada izin maka polisi berhak membubarkan massa."

Dahnil Anzar Bilang Bambang Widjojanto Mirip Abraham Lincoln yang Lawan Vampir Pengisap Darah Rakyat

"Ini semua ada di undang-undang ya, bukan polisi ngarang sendiri," sambungnya.

Wiranto menuturkan, pemerintah tak main-main menangani aksi massa ilegal, jika tetap digelar besok

Dia berharap massa pendukung dapat mematuhi aturan tersebut.

Ferdinand Hutahaean: Kecurangan Memang Ada, tapi Tak Mungkin Mendiskualifikasi Pasangan 01

"Kalau ada yang demonstrasi liar, saya katakan, tentu ada sponsornya, ada yang menggerakkan, yang bertanggung jawab, mereka nanti kita cari," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian melarang segala aksi demonstrasi digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, saat putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Tito Karnavian mengaku telah memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono dan Kabaintelkam Komjen Agung Budi Maryoto, untuk tidak memberi izin kepada para pendemo.

"Saya juga sudah menegaskan pada Kapolda Metro Jaya dan Badan intelijen kepolisian, tidak memberikan izin untuk melaksanakan demo di depan Mahkamah Konstitusi," ujar Tito Karnavian di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

 BREAKING NEWS: MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 Tanggal 27 Juni 2019

Tito Karnavian mendasarkan kebijakannya pada Pasal 6 UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mengatur tentang tanggung jawab warga negara dalam melakukan demonstrasi.

"Penyampaian pendapat di muka umum ada lima yang tidak boleh."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved