Artis

Vanessa Angel Divonis Lima Bulan Penjara, Begini Reaksinya Setelah Mendengar Putusan Hakim

Vanessa Angel divonis lima bulan penjara. Vonis ini lebih rendah satu bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Instagram
Vanessa Angel. 

Aktris Vanessa Angel divonis hakim lima bulan penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/6/2019).

Dia terseret masalah hukum kasus penyebaran konten asusila.

Setelah mendengar vonis hakim ersebut, bintang film dan televisi itu langsung menangis.

"Demikian pembacaan vonis, silakan terdakwa mungkin ada yang mau didiskusikan dan disampaikan dengan tim pengacara? Apakah terdakwa menerima putusan?"

Kalimat itu dilontarkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Dwi Purwadi.

Lantas, Vanessa Angel tampak menghampiri tim kuasa hukumnya.

Lucinta Luna Jadi Pengantin, Ini Perubahannya Saat Menyiapkan Pesta Pernikahan dalam Bridezilla

Anda Ingin Tampil Menua dengan Anggun? Lakukan Latihan Ini Mulai Sekarang!

Mereka berdiskusi singkat mengenai vonis yang baru dibacakan majelis hakim.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 6 bulan penjara.

"Berapa tadi? Lima bulan? Gimana?" tanya kuasa hukum yang dijawab dengan anggukan Vanessa.

Usai diskusi singkat itu Vanessa kembali duduk di kursi terdakwa.

Dia langsung menyatakan terima putusan sidangi. "Iya, saya terima," kata Vanessa singkat.

Tak lama kemudian sidang ditutup, Vanessa tampak menerima pelukan dari kerabatnya.

Pada momen ini Vanessa tak kuasa menahan tangisnya.

Rio Dewanto Tertantang Tampil Lebih Tua 10 Tahun di Film Bridezilla

Tersandung Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah, Manajer Pastikan Nurul Qomar Pernah Kuliah S2 dan S3

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Namun, Vanessa akhirnya dijatuhi vonis 5 bulan penjara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved