Eksklusif Warta Kota

Orang Tua Anggap Sistem PPDB Zonasi Bohong, Begini Penjelasan Kadisdik Ratiyono

Orang tua banyak yang mengeluhkan soal PPDB dengan sistem zonasi. Padahal sistem ini sebenarnya memudahkan siswa

Wartakotalive/Anggie Lianda Putri
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono di Balai Kota DKI. 

Sistem zonasi pada pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 dikeluhkan sejumlah orang tua. 

Bahkan, ada yang menyebut sistem itu tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya alias bohong.

Kepada wartawan Warta Kota, Anggie Lianda PutriKadisdik DKI Jakarta Ratiyono, menilai sistem zonasi sebenarnya memudahkan pelajar.

Berikut petikan wawancara yang berlangsung, Selasa (25/6/2019).

Bagaimana sebenarnya sistem zonasi di DKI Jakarta?

Selain memudahkan anak, sistem yang digunakan sekolah-sekolah di DKI Jakarta sudah paling adil dengan tetap mempertimbangkan nilai siswa dan siswi.

Setelah mereka belajar 3 tahun di SMP dan 6 tahun di SD, maka salah satu indikatornya melalui penilaian hasil belajar yang tertuang di SKHUN (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional).

Sebab kalau berdasarkan umur itu tidak adil. Kalau jarak saja, itu juga tidak adil untuk (warga yang tinggal di) rumah susun.

Dan (standar menggunakan nilai) tidak bisa ditipu karena nilai itu sudah masuk dalam sistem kita sesuai dengan SKHUN.

Yang perlu disadari oleh anak yang tidak memiliki nilai tinggi dan tidak bisa masuk ke sekolah negeri, jumlah kursi di DKI ini cukup (negeri dan swasta).

Artinya alternatifnya anak itu bisa melanjutkan di sekolah swasta.

PPDB, Novi Berharap Bisa Masuk SMKN 8 Supaya Nanti Bisa Langsung Kerja

Nilai Terendah PPDB Tahun Lalu Tak Jadi Acuan Pada PPDB Tahun Ini

Nilai Terendah PPDB Tahun Lalu Tak Jadi Acuan Pada PPDB Tahun Ini

Sejauh ini masih terdapat orang tua yang keliru memahami sistem zonasi pada PPDB 2019 yang cuma berpatokan dengan jarak. Penjelasan Anda?

Boleh (berpatokan pada jarak). Jarak memang yang utama tapi selain jarak ada juga indikator lain yang terukur, ya SKHUN itu, dan dalam peraturan Mendikbud bahwa penilaian hasil belajar digunakan untuk pertimbangan jenjang berikutnya.

Peraturan itu belum dicabut. Jadi kita tidak salah menggunakan itu (standar nilai). Dan itu justru menjadi pemicu anak-anak agar serius sekolahnya.

Kuasai pelajarannya sehingga pas ujian nanti bisa mendapat nilai bagus dan bisa diterima di sekolah yang diinginkan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved