Isu Makar

Terungkap, Alasan Bang Yos Dukung Langkah Aparat dalam Kasus Mantan Danjen Kopassus Soenarko

Bang Yos mendukung langkah Polri mengusut kasus tersangka kepemilikan senjata api ilegal Soenarko dan juga penangguhan penahanannya.

Istimewa
SUTIYOSO, yang akrab disapa Bang Yos, mantan Gubernur DKI Jakarta dua periode. 

Bang Yos mendukung langkah Polri mengusut kasus tersangka kepemilikan senjata api ilegal Soenarko dan juga penangguhan penahanannya.

LETJEN TNI (Purn) Sutiyoso mendukung langkah aparat penegak hukum dalam kasus tersangka kepemilikan senjata api ilegal Soenarko dan juga penangguhan penahanannya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus mantan Wadanjen Kopassus itu mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah aparat penegak hukum dalam kasus yang menimpa Soenarko.

"Mulai dari penyidikan dan pemeriksaan lainnya dan untuk penangguhan penahanannya ini adalah langkah yang bijak dari aparat penegak hukum," kata Sutiyoso dalam pesan singkatnya pada Antara yang diterima di Jakarta, Minggu (23/6/2019) malam.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk Mayjen TNI (Purn) Soenarko melalui surat Nomor B/103 Subdit I/VI/2019/Dit Tipidum tertanggal 21 Juni 2019.

 KPAI Ungkap: Ada 9 Masalah Utama Sistem Zonasi yang Terjadi di PPDB 2018 dan PPDB 2019

 Kerap Curhat, 3 Oknum Guru Berhubungan Badan dengan Siswi di Kelas hingga Halaman Sekolah

 Jelang Sidang Putusan MK, Bambang Widjojanto: Yang Menang Jangan Sombong, yang Kalah Jangan Ngotot

 Saksi Ahli Profesor Eddy Hiariej Bikin Netizen Kepo,Ternyata Jadi Saksi Ahli di Sidang Kasus Jesicca

Dalam surat itu dinyatakan telah dilakukan penangguhan atau pengeluaran tahanan dari Bareskrim Polri di Rutan Guntur di Markas Pomdam Jaya, yang ditahan sejak tanggal 20 Mei 2019 sampai tanggal 21 Juni 2019.

Selain itu, penangguhan penahanan berdasarkan rujukan dari sejumlah pihak, di antaranya:

- surat permohonan penangguhan penahanan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan

- dari Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto masing-masing tertanggal 20 Juni 2019.

Soenarko juga dikabarkan dijamin oleh 102 purnawirawan TNI/Polri.

"Saya tidak secara tertulis, tapi secara moral saya ikut jamin," ucap Bang Yos.

Mayjen (Purn) Soenarko Eks Danjen Kopassus.
Mayjen (Purn) Soenarko Eks Danjen Kopassus. (TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Sutiyoso menyatakan, penangguhan penahanan juniornya di satuan elit Angkatan Darat (AD) itu karena terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, dapat meredam gejolak arus bawah prajurit, terutama di tubuh Kopassus.

"Jujur aku ini cemas ya kalau-kalau ada gejolak nantinya. Tapi proses hukum kan harus berjalan dan harus kita semua hargai," ucap Bang Yos (sapaan akrab Sutiyoso).

Adapun soal kepemilikan senjata, Sutiyoso mengatakan, bukan hanya yang bersangkutan saja yang demikian, namun dia mengakui ada yang tertib dalam administrasi, namun ada juga yang tidak.

"Namanya kita sering tugas, bawa kenang-kenangan, saya juga punya senjata, tapi saya selalu ada izin polisi. Namun ada juga yang mungkin lupa, kalau Narko punya kalau gak salah satu sudah kuno. Saya juga punya satu kuno tapi kan menurut saya bisa apa senjata kuno gitu, kayaknya nembak aja susah," ujarnya sambil tersenyum.

 Ini Daftar Lengkap Pemenang MTV Movie & TV Awards 2019

 Yuk, Jelajahi Makanan Berkuah Khas Tanah Dayak yang Segar

 Makan di Singapura, Ruben Onsu Kaget Dapat Tagihan Rp 16 Juta, Dikira Murah ya Bang

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved