Pilpres 2019

MK Umumkan Sengketa 28 Juni, Tim Jokowi dan Prabowo Janji Akan Pelukan Lagi Siapapun Pemenangnya

Keputusan Mahkamah Konstitusi sidang sengketa Pilpres 2019 akan diumumkan pada 28 Juni mendatang. Kesepakatan kedua kubu akan saling berdamai.

youtube kompas tv
BW tepok jidat di sidang MK 

Juru bicara bidang hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hendarsam Marantuko, yakin, pihaknya tak akan menggelar aksi di jalan untuk kelak merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Apa pun keputusan MK soal sengketa hasil pilpres, kata dia, bakal diterima secara lapang dada.

"Dari kami tegak lurus satu komando Pak Prabowo Subianto untuk fokus pada proses persidangan, nggak ada yang lain," kata Hendarsam dalam diskusi betajuk "Sidang MK dan Kita" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).

Hendarsam meminta masyarakat untuk memahami bahwa secara politik, seluruh proses ini hanya merupakan kontestasi.

Mahfud MD Ungkap Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2019 Sebenarnya Sudah Ada Hasilnya

Maraton Sidang Gugatan Pilpres, Wajah Kuasa Hukum dan Hakim Mahkamah Konstitusi Terlihat Seperti Ini

Publik harus memaklumi bahwa dua putra terbaik bangsa, Prabowo Subianto dan Joko Widodo, tengah 'bertanding' dalam kontestasi pilpres.

"Sama saja kalau pertandingan tinju, gebuk-gebukan, babak belur, setelah itu ya kalau dia sportif dia akan pelukan lagi siapa pun pemenangnya," ujarnya.

Sepakat dengan Razman, juru bicara bidang hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Razman Arif Nasution, meminta masyarakat untuk mempercayakan proses sengketa hasil pilpres pada MK.

Razman meminta masyarakat untuk tak lagi menggelar aksi di jalanan usai MK ketok palu, lantaran keputusan MK bersifat final dan mengikat.

"Sudahilah demokrasi jalanan, kita masuk ke gedung untuk kita bersuara di dalam," ujarnya. 

Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.

Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Selanjutnya, MK akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan.

Menurut jadwal, MK putuskan sengketa perkara pada Jumat 28 Juni 2019.

TIM KUASA HUKUM PASLON 01 DAN O2 SEPAKATI INI

Kedua tim hukum peserta Pemilihan Presiden 2019, Joko Widodo-Maruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menyatakan siap menerima apa pun putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved