Isu Makar
Panglima TNI Minta Penangguhan Penahanan Soenarko yang Terlibat Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto minta penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko yang ditahan di rutan militer Guntur.
Seorang mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ditahan di rutan militer Guntur, akibat terlibat kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Namun, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto minta penangguhan penahanan Soenarko.
Belum diketahui, alasan Hadi Tjahjanto minta penangguhan penahanan untuk Soenarko tersebut.
Seperti dilansir WartaKotaLive dari Kompas.com, Hadi Tjahjanto minta penangguhan penahanan Soenarko yang ditahan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
• Ribuan Warga Menikmati Kenduri 1.000 Tumpeng di Haul Bung Karno ke-49 di Kota Blitar
• HUT Ke-492, Sejumlah Kantor Kelurahan di Jakarta Utara Dihias Bikin Pangling
• SEDANG BERLANGSUNG via Live Streaming Uruguay vs Jepang 1-1. Suarez Samakan Skor Melalui Penalti
Adanya permintaan penangguhan penahanan terhadap purnawirawan jenderal itu diungkapkan Marsekal Hadi Tjahjanto.
Hal itu diungkapkan usai berdialog dengan para alim ulama dan cendekiawan muslim se Jawa Timur di Pesantren Tebuireng Jombang Jawa Timur, Kamis (20/6/2019) petang.
"Saya tadi, baru saja, sebelum ke sini telepon kepada Danpom TNI Mayor Jenderal Dedy, untuk berkoordinasi dengan Kababinkum, menyampaikan kepada penyidiknya Pak Soenarko, minta supaya penangguhan penahanan. Mudah-mudahan segera dilaksanakan," katanya kepada wartawan di Pesantren Tebuireng Jombang.
Soenarko ditahan di rumah tahanan militer di Guntur, Jakarta Selatan, sejak 20 Mei 2019.
Mantan Danjen Kopassus itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata ilegal.
Palsukan Dokumen Senjata Api dari GAM

Sementara melansir Tribunnews, Polri mengungkap dugaan penguasaan senjata api tanpa dokumen sah alias ilegal, oleh mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Daddy Hartadi mengatakan, Soenarko memalsukan surat keterangan agar senjata api sitaan dari GAM (Gerakan Aceh Merdeka) di masa lampau itu seakan memiliki dokumen sah.
Dalam pemeriksaan terhadap Soenarko, Daddy menjelaskan bahwa Soenarko membenarkan ada empat pucuk senjata api laras panjang yang disita dari GAM.
Dua di antaranya disimpan di gudang, sedangkan satu pucuk lainnya disisihkan. Pada tahun 2009, Soenarko memerintahkan satu pucuk senpi yang disisihkan diserahkan kepada tersangka HR.