Isu Makar
Kuasa Hukum Sebut Sofyan Jacob Tak Penuhi Unsur Makar, Begini Penjelasan Lengkapnya
Walau Sofyan Jacob jadi tersangka kasus dugaan makar, namun kuasa hukum Sofyan Jacob, Ahmad Yani, sebut Sofyan Jacob tak penuhi unsur makar.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: PanjiBaskhara
PADA hari ini, Senin (17/6/2019), Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Muhammad Sofyan Jacob atau Sofyan Jacob penuhi panggilan penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Walau Sofyan Jacob jadi tersangka kasus dugaan makar, namun kuasa hukum Sofyan Jacob, Ahmad Yani, sebut Sofyan Jacob tak penuhi unsur makar.
Sebelumnya, Sofyan Jacob mangkir panggilan penyidik yang menjadwalkan memeriksanya, Senin (10/6/2019) lalu, dengan alasan Sofyan Jacob sakit.
Ahmad Yani mengatakan jika dilihat dari panggilan yang dilayangkan penyidik ke kliennya maka Sofyan Jacob disangkakan atas peristiwa pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara saat Sofyan Jacob berpidato.
• AKHIRNYA, Menteri Keuangan Pastikan Gaji ke-13 Keluar Pada 1 Juli 2019, Besarannya Segini
• Ini Deretan Penyakit Sofyan Jacob Hingga Ngotot Tak Mau Diperiksa: Sakit Gigi, Diabetes dan Jantung
• Garap Film Terima Kasih Emak, Anas Syahrul Alimi Melebarkan Sayap dari Musik ke Dunia Film
"Hal seperti itu kita suda baca juga. Saya juga sudah dengar videonya. Nanti itu mgkn terjadi perbedaan pandangan ya dengan kami, kuasa hukum Pak Sofyan dengan penyidik," kata Yani di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/6/2019).
"Nah saya liat, dalam kacamata kami, saya sudah tanya pada ahli hukum pidana dan sebagainya, maka itu belum memenuhi kualifikasi dan tdk memenuhi unsur-unsur yang disangkakan. Tapi itu materi yanh bisa kita diperdebatkan.
Kalau menurut kami, belum ada memenuhi unsur kualifikasi pasal-pasal yang dimaksudkan, jika pidatonya pak Sofyan yanh jadi rujukan dijadikan tersangka," kata Yani.
Namun Yani mengaku tidak tahu apakah penyidik mempunyai bukti-bukti yang lain terkait dugaan makar yang dituduhkan ke Sofyan.
"Karena menetapkan orang sebagai tersangka apalagi kasus makar, ini kan ngeri-ngeri sedap kasus ini. Oleh karena itu, harus dipastikan betul 2 alat bukti itu. Sudah betul-betul dan harus diikuti dengan permulaan perbuatan. Kalau dalam diskusi ya pernyataan dan sebagainya mash bisa jadi debateble. Banyak ahli pidana menyatakan tidak masuk kualifikasi makar. Ini kan kebebasan berserikat, berekspresi," ujar Yani.
• Kecelakaan Maut di Tol Cipali, PO Safari Dharma Raya Jelaskan Masalah Ini
• Jalani Sidang Tuntutan, Kuasa Hukum Kriss Hatta Minta Jaksa Penuntut Umum Fair dan Tidak Emosi
• Hari Pertama PPDB SD Jalur Umum, Orang Tua Murid Antre Sejak Pagi
Apalagi tambahnya kontestasinya dalam Pilpres adalah hal biasa.
"Jadi apa yang diprotes oleh Pak Sofyan yang saya ikuti, Pak sofyan itu memprotes quick count pada 17 April. Pertanyaannya atas dasar apa quick count diumumkan. Oleh karena itu untuk memenangkan salah satu paslon," katanya.
Yani menegaskan Sofyan bukan bagian dari tim kampanye 02.
"Tapi dia bagian dari relawan yang punya jaringan dari Aceh sampai Merauke. Banyak sekali jaringan pak Sofyan. Dari situ ia diskusi dan menanyakan apakah quick count itu betul benar, oleh karena itu pak Sofyan menenangkan. Kita harap tenang dan ikuti real count," katanya.
Berita Terpopuler:
• 4 Fakta Kiran Soekarno, Cucu Bung Karno yang Berwajah Tampan
• Ryamizard Ungkap Kepolisian Seluruh Dunia Ada di Bawah Kementerian Bukan di Bawah Presiden
• Sandiaga Uno Naik Sepeda Lipat Seharga Rp 60 Juta ke Rumah Prabowo di Hambalang
• 7 DAFTAR KECURANGAN Paslon 01 Dibongkar Pengacara Prabowo, dari Harta Jokowi sampai Buzzer Polisi
• Kisah Lengkap 2 Anak Soeharto yang Selalu Berantem Saat Kecil, Serta si Pendiam & Tomboy
• Paula Verhoeven Dinilai Terkontaminasi Baim Wong, Keluarga Protes karena Perubahan Sikap Paula