Isu Makar

Penangguhan Penahanan Lieus Sungkharisma Dikabulkan, Tapi Tidak untuk Eggi Sudjana, Ini Kata Polisi

Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan Lieus Sungkharisma, sementara Eggi Sudjana tidak.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono 

Meski Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma sama-sama menjadi tersangka kasus dugaan makar, Polda Metro Jaya membedakan perlakuan terhadap keduanya terkait pengajuan penangguhan penahanan.

Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan Lieus Sungkharisma, sementara Eggi Sudjana tidak.

"Bedanya apa, yakni pada keyakinan penyidik. Jadi penyidik mempunyai keyakinan, untuk mengabulkan atau tidaknya penangguhan penahanan agar tidak mempersulit proses hukum. Karenanya yang berwenang menentukan itu, ya penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (11/6/2019).

Sebelumnya Argo menuturkan bahwa pihaknya menerima sejumlah pengajuan sebagai penjamin dari beberapa pihak, terkait upaya permohonan penangguhan penahanan tersangka makar Eggi Sudjana.

Saat ini kata Argo penyidik masih meneliti pengajuan itu termasuk siapa penjaminnya dalam upaya permohonan penangguhan penahanan Eggi Sudjana.

"Ya, tentunya yang mengajukan jaminan banyak ya. Ada beberapa yang ajukan jaminan. Cuma sedang diteliti oleh penyidik sebenarnya yang menjadi penjamin, tuh siapa. Jadi masih diteliti, tapi sampai sekarang penyidik belum melaporkan lagi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6/2019).

DALANG Rusuh 22 Mei sampai Pimpinan Lembaga Survei Target Pembunuhan Akhirnya Dibongkar Polisi

Tersangka Dugaan Makar Komjen (Purn) Sofjan Jacoeb Cenderung Rentan Lolos dari Jeratan Hukum

Kivlan Zein Jadi Saksi Eggi Sudjana Dalam Kasus Dugaan Isu Makar People Power

Karenanya kata Argo penyidik belum dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas, Eggi Sudjana, tersangka kasus makar yang ditahan di Polda Metro Jaya, sejak Selasa (14/5/2019) lalu.

Sebelumnya dalam permohonan penangguhan penahanan, tim kuasa hukum Eggi Sudjana menyatakan bahwa selain keluarga, pihak penjamin untuk penangguhan penahanan Eggi, adalah dua orang petinggi Partai Gerindra yakni Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Namun tampaknya dengan dua penjamin yang merupakan anggota dewan itu tak juga membuat penyidik serta merta menangguhkan penahanan Eggi Sudjana.

"Karena subyektifitas penyidik, maka belum dikabulkan penangguhan penahanannya" kata Argo, Minggu.

Tentunya kata Argo penyidik memiliki subyektifitas dan pertimbangan sendiri sehingga membuat keputusan itu yakni belum mengabulkan penangguhan penahanan Eggi Sudjana. "Agar proses hukum berjalan baik," katanya.

Argo mengatakan pihaknya sudah memperpanjang masa penahanan Eggi Sudjana sampai 40 hari ke depan mulai 3 Juni 2019.

Sebab masa penahanan Eggi Sudjana selama 20 hari telah habis pada 2 Juni 2019 lalu.

Karena itulah Eggi Sudjana merayakan Lebaran di Rutan Mapolda Metro Jaya dengan dikunjung keluarga dan kerabat, 5 Juni lalu.

"Jadi masa penahanan yang bersangkutan sudah diperpanjang sampai 40 hari ke depan," kata Argo.

Seperti diketahui Eggi Sudjana resmi ditahan polisi 14 Mei 2019 lalu selama 20 hari ke depan. Sehingga masa penahanannya habis pada 2 Juni lalu.

Selanjutnya, penyidik memutuskan memperpanjang masa penahanan Eggi selama 40 hari ke depan, sejak tanggal 3 Juni.

Argo menyatakan sesuai aturan untuk penangguhan penahanan semuanya ada di penyidik untuk memutuskan dan melakukan penilaian.

Seperti diketahui Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan atau menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran, sesuai Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Eggi yang memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka Selasa (14/5/2019) lalu kemudian ditangkap saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Penyidik kemudian memutuskan menahan Eggi Sudjana, di Rutan Polda Metro Jaya, sejak Selasa (14/5/2019) itu.

Sebab atas pertimbangan subyektifitas penyidik penahanana Eggi sejak itu dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya atau melarikan diri.

Sebelumnya kuasa hukum Eggi Sudjana, yakni Abdullah Alkatiri, mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2019). Ia meminta penangguhan penahanan terhadap Eggi yang ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (14/5/2019) lalu.

Menurut Abdullah sudah ada dua nama petinggi Gerindra yang siap menjamin penangguhan penahanan kliennya. Yakni Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Bahkan katanya, selain Fadli dan Dasco bisa saja ada nama lain yang menjadi penjamin agar kliennya bisa bebas sementara.

"Saya tidak tau selain dua nama tersebut Pak Fadli Zon dan Pak Dasco. Sebab, mungkin saja ada juga penjamin yang lain buat Pak Eggi," kata Abdullah.

Karenanya kata Abdullah, ia bakal membujuk kepolisian untuk membebaskan Eggi agar bisa berlebaran bersama keluarganya di rumah.

"Kami mencoba bertemu dengan pimpinan dan meminta kebijakan, karena sudah mau hari raya," kata Abdullah.

Meski begitu Abdullah tidak bisa memprediksi peluang kebebasan Eggi hari ini. Namun, dia berharap kliennya bernasib sama seperti Lieus Sungkharisma, tersangka makar yang sudah dibebaskan polisi dan Mustofa Nahrawardaya, tersangka kasus berita hoaks lewat media soaial.

Keduanya dibebaskan sementara oleh polisi Senin (3/6/2019).

Anggota tim advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hendarsam Marantoko yakin bisa membebaskan sementara Eggi Sudjana.

"Keluarga sudah berkoordinasi dengan kita supaya Bang Eggi bisa dikabulkan permohonan penangguhannya," kata Hendarsam.

Hendarsam mengaku pihaknya berupaya memperkuat permohonan tim kuasa hukum Eggi.

Ia juga memastikan sudah menggaet anggota Komisi III Sufmi Dasco Ahmad sebagai penjamin Eggi untuk permohonan penangguhannya. "Kita lihat prosesnya seperti apa," kata Hendarsam.

Hendarsam menilai tak sulit membebaskan Eggi, karena, penangguhan penahanan merupakan diskresi penyidik.

"Itu diskresi penyidik. Karena penangguhan itu masalah diskresi atau.keyakinan penyidik apakah unsurnya dipenuhi atau enggak. Jadi lebih ke arah situ, karena kewenangan penyidik juga untuk melakukan penahanan. Begitu juga melepaskannya dengan dialihkan tahanan atau ditangguhkan," paparnya.(bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved