Isu Makar
Kivlan Zein Jadi Saksi Eggi Sudjana Dalam Kasus Dugaan Isu Makar People Power
Kivlan menjalani pemeriksaan di Gedung Ditrerskrimum Polda Metro Jaya sejak sekitar pukul 11.00.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dian Anditya Mutiara
Kivlan Zein Penuhi Panggilan Polda Metro Jadi Saksi Kasus Makar Eggi Sudjana
Mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen penuhi panggilan Polda Metro Jaya, untuk diperiksa sebagai saksi kasus makar dengan tersangka Eggi Sudjana, Kamis (16/5/2019).
Kivlan menjalani pemeriksaan di Gedung Ditrerskrimum Polda Metro Jaya sejak sekitar pukul 11.00.
• Bawa Bukti Ini, Politisi PDIP Laporkan Amien Rais, Habib Rizieq dan Bachtiar Nasir Atas Dugaan Makar
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Kivlan Zein, Pitra Romadoni saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2019).
"Pak Kivlan sudah datang. Diperiksa sebagai saksi saja. Saksi kasusnya Bang Eggi Sudjana," kata Pitra.
Menurut Pitra, Kivlan selalu kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan.
"Saya rasa cukup itu saja ya, kita tunggu hasil pemeriksaan. Karena gak elok juga membahas perkara yang sedang berjalan ya," kata Pitra.
• Kivlan Zen Keukeuh Dirinya Bukan Inisiator Unjuk Rasa di KPU dan Bawalu
Ia memastikan Kivlan sebagai saksi akan membantu pihak kepolisian untuk meluruskan kasus yang sudah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka ini.
Seperti diketahui Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus makar, Eggi Sudjana, Selasa (14/5/2019) malam dalam 20 hari ke depan.
• Dituduh Mau Kabur ke Brunei, Kivlan Zen: Mana? Saya Enggak Beli Tiketnya
Sebelumnya penyidik sudah melakukan penangkapan terhadap Eggi Sudjana, usai memeriksa Eggi sebagai tersangka, Selasa (14/5/2019) pagi.
Sebelumnya Eggi dilaporkan oleh Supriyanto, relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019). Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan atas orasinya soal people power.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019. Laporan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan politisi PDIP, Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya, Rabu (24/4/2019) atas dugaan makar.
Dalam laporannya Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Dewi membuat laporan serta membawa barang bukti berupa video Eggi Sudjana saat menyerukan people power.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (bum)