Kasus BLBI
Dulu Kasusnya Sering Diributi Fahri Hamzah, KPK Jawab Dengan Tersangkakan Suami-Istri
Dulu Kasusnya Sering Diributi Fahri Hamzah, KPK Jawab Dengan Tersangkakan Suami-Istri. Simak selengkapnya.
POLITIKUS Fahri Hamzah bisa dikatakan sebagai orang yang kerap mencecar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus BLBI.
Selama bertahun-tahun Fahri Hamzah terus mengkritik KPK terkait penanganan kasus BLBI.
Tapi tampaknya berbagai kritikan Fahri Hamzah kini dijawab tuntas oleh KPK, Senin (10/6/2019.
• Polisi Bentuk Tim Khusus Ungkap Pencurian Uang Tunai Rp 1,2 Miliar di Rumah Kosong di Depok
• Enggan Komentar, Anies Justru Apresiasi YLBHI terkait Polusi Udara di Ibu Kota
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.
Kedua pasangan suami-istri itu diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang telah menjerat mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan setelah melakukan proses penyeIidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad.
"KPK kemudian menetapkan SJN (Sjamsul Nursalim), selaku pemegang saham pengendali BDNl dan ITN (Itjih Nursalim) selaku swasta sebagai tersangka," ujar Saut di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).
• Warga Sebut Adi Pernah Dalami Ilmu Spiritual
• Serunya Clarice Cutie Ketika Bermain Bersama Ahdiyat dan Para Bintang Cilik di Koki Koki Cilik 2
Saut mengatakan bahwa Sjamsul Nursalim telah diperkaya Rp 4,58 triliun oleh tindakan Syafruddin Arsyad Temenggung sesuai dengan pertimbangan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun untuk diketahui, saat ini Sjamsul dan Itjih tengah berada di Singapura meskipun keduanya telah resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Maka dari itu, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menegaskan agar Sjamsul dan Itjih bersikap kooperatif. Yaitu KPK mengharapkan Sjamsul dan Itjih untuk dapat segera kembali ke Jakarta.
KPK, kata Laode, telah mengirimkan surat panggilan ke 4 lokasi, antara lain The Oxley, Singapura; Cluny Road, Singapura; Head Office of Giti Tire Pte.Ltd, Singapura; dan Rumah Sjamsul dan Itjih di Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
• Daftar Jurusan Langka di PTN yang sepi Peminat Tapi Masa Depannya Cerah, Ayo Pilih di SBMPTN 2019
• Gubernur Banten Sebut Lebaran Momen Kembalikan Semangat Kerja ASN sebagai Pelayan Publik
"KPK telah mengirimkan surat secara patut pada alamat yang tercatat secara formil dan alamat Iain di Indonesia dan Singapura. Surat permintaan keterangan tersebut pun telah diumumkan secara terbuka ke publik melalui media massa di Indonesia," tegas Laode di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).