Pilpres 2019
KLARIFIKASI Perusahaan yang Berikan Ambulans Logo Gerindra dan Sopir yang Disuruh Orang Tasikmalaya
Sopir ambulans dan PT Arsari Pratama beri klarifikasi terkait mobil ambulans berlogo Gerindra yang diamankan polisi saat kerusuhan aksi 22 Mei 2019.
Sopir ambulans dan PT Arsari Pratama beri klarifikasi terkait mobil ambulans berlogo Gerindra yang diamankan polisi saat kerusuhan aksi 22 Mei 2019.
Direktur PT Arsari Pratama Daniel Poluan mengatakan, pihaknya tidak bertanggung jawab atas mobil itu.
Menurutnya, PT Arsari Pratama telah menyumbangkan mobil tersebut kepada tim Kesehatan Indonesia Raya (Kesira) Partai Gerindra.
"PT Arsari Pratama hanya menyumbang mobil tersebut untuk keperluan medis kepada Kesira. PT Arsari membeli aset dan pinjam pakai kan ke Kesira. Lalu, Kesira mendistribusikan ke DPC-DPC untuk program pelayanan kesehatan" ujar Daniel Poluan dalam keterangan tertulis, Jumat (24/5/2019).
• PENGAKUAN Sopir Mobil Ambulans Berisi Batu, Polisi Sebut Didanai Ketua DPC Gerindra Kota Tasikmalaya
• Rizal Ramli Menulis Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi Ungkap Banyak Rakyat Ditembaki dan Dipukuli
• Gunung Agung Kembali Meletus, Delapan Desa Dilaporkan Terkena Hujan Abu. Ini Daftarnya
Oleh karena itu, PT Arsari Pratama tak memiliki wewenang terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor dan perpanjangan STNK.
"Kami tegaskan, tanggung jawab penggunaan, pemakaian dan pembayaran pajak kendaraan dibebankan ke pengguna atau yang pihak dikuasakan (Kesira)," katanya.
• Sopir Ambulans Partai Gerindra Bawa Batu Mengaku Belum Dibayar, Polisi Bilang Dibekali Rp 1,2 Juta
Berdasarkan penelusuran Kompas.com melalui laman resmi Samsat Jakarta, mobil berpelat nomor B 9686 PCF tersebut diketahui telah menunggak pajak kendaraan bermotor sejak 25 Februari 2015.
Selain itu, masa berlaku STNK mobil tersebut telah habis sejak 25 Februari 2018. Oleh karena itu, mobil tersebut dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 390.600 di luar pajak pokok Rp 1.627.500.
Mobil itu juga dikenakan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 100.000.
Sopir mobil ambulans berinisial Y juga memberikan klarifikasi melalui sebuah video yang didokumentasikan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam video, Y mengakui bahwa dirinya diperintahkan untuk menuju Jakarta dari Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Saya Yayan, sopir dari Gerindra, diperintahkan untuk ke kantor Pusat di Tjokroaminoto. Dari situ saya langsung ke Bawaslu. Di situ setelah diperiksa oleh bapak polisi ditemukan batu dan tidak ada alat medis di kendaraan saya," ujar Yayan dalam video itu.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, mobil ambulans berlogo Gerindra itu merupakan milik PT Arsari Pratama.
• Hashim Djojohadikusumo Ditunjuk Penanggung Jawab Hukum di MK: Terima Kasih Pak Wapres Sandi
• Putra Jokowi Gibran Rakabuming Kagumi Sikap Reporter TV yang Kena Persekusi Aksi 22 Mei
• Ternyata Ada 51 Bukti Gugatan Sengketa Pilpres 2019 yang Diajukan Tim Prabowo-Sandi
Mobil tersebut dikirimkan ke Jakarta atas perintah ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Tasikmalaya.
Argo tidak menyebutkan siapa nama ketua DPC Partai Gerindra Kota Tasikmayala itu.