Pilpres 2019

KLARIFIKASI Perusahaan yang Berikan Ambulans Logo Gerindra dan Sopir yang Disuruh Orang Tasikmalaya

Sopir ambulans dan PT Arsari Pratama beri klarifikasi terkait mobil ambulans berlogo Gerindra yang diamankan polisi saat kerusuhan aksi 22 Mei 2019.

Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Polda Metro Jaya menunjukkan mobil dengan 5 orang di mobil ambulans berlogo Partai Gerindra yang membawa batu, untuk melawan petugas, saat rusuh dalam aksi 22 Mei, Rabu (22/5/2019). 

Argo Yuwono menuturkan ada lima orang yang turut diamankan pihaknya bersama mobil ambulans itu. Mereka dipastikan turut serta bersama-sama sebagai pelaku kerusuhan, perusakan dan melawan petugas sehingga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tiga orang berasal dari Tasikmalaya yang membawa mobil ambulans itu dari sana. Lalu dua orang lagi bertemu di Jakarta, berasal dari Riau," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/5/2019).

Argo menjelaskan tiga tersangka dari Tasikmalaya itu adalah Y, I dan O.

"Y selaku supir ambulans, I merupakan Sekretaris DPC Partai Gerindra Tasikmalaya dan O adalah Wakil Sekretaris DPC Partai Gerindra Tasikmalaya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/5/2019).

Ketiganya kata Argo dari Tasikmalaya berangkat tanggal 21 Mei pukul 21.30 dengan ambulans berisi batu itu.

"Bertiga mengaku menggunakan mobil ambulans berangkat ke Jakarta karena ada instruksi. Karena diperintahkan Ketua DPC untuk ke Jakarta, mengantisipasi 
ada korban di kegiatan di 22 Mei. Karena ada perintah dari Ketua DPC Tasikmalaya itu kemudian mereka bertiga berangkat ke Jakarta," papar Argo.

Kemudian dalam perjalanan, kata Argo di daerah Jalan HOS Cokroaminoto, Jakarta, mereka berhenti.

"Di sana ada dua orang yang ikut menumpang yakni HS dan SGC. Dua org itu dari Riau dan setelah kita cek mereka simpatisan Gerindra. Jadi mereka berlima berangkat ke arah Bawaslu. Sekitar pukul 04.00, terjadilah lempar-lemparan antara petugas dengan pengunjuk rasa di pagi hari itu. Kemudian ada saksi melihat batu diambil dari mobil ambulans tersebut," kata Argo.

Kemudian tambah Argo tim menyisir dan menemukan mobil Ambulans berlogo Partai Gerindra B 9686 PCF tersebut.

"Dan di dalamnya berisi batu serta kita amankan ke Polda Metro Jaya," kata Argo.

Argo memastikan tiga orang yang membawa ambulans tidak mempunyai kualifikasi sebagai petugas medis.

"Juga di mobil ambulans tersebut tidak ada peralatan medis sama sekali. Yang ada justru batu," kata Argo.

Dari hasil pemeriksaan juga katanya yang bersangkutan bilang tidak tahu ada batu di dalam mobil. "Padahal penumpangnya 5 orang di sana. Jadi ini janggal," katanya.

Kepada kelimanya kata Argo telah ditetapkan tersangka dan dikenalan Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, kemudian Pasal 170 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP tentang turut serta bersama-sama melakukan kerusuhan, perusakan dan melawan petugas. "Ancaman hukumannya lima tahun ke atas," kata Argo.

Menurut Argo, mobil ambulans tertera atas nama PT Arsari Pratama yang beralamat di Jakarta Pusat.

"Tiga orang dari Tasikmalaya yang membawa ambulans berisi batu ini, dibekali uang Rp 1,2 Juta dari Ketua DPC untuk uang operasional," kata Argo.

Sebagan artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Klarifikasi Sopir dan Perusahaan Pemilik Ambulans Berlogo Gerindra..."

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved