Pilpres 2019

KLARIFIKASI Perusahaan yang Berikan Ambulans Logo Gerindra dan Sopir yang Disuruh Orang Tasikmalaya

Sopir ambulans dan PT Arsari Pratama beri klarifikasi terkait mobil ambulans berlogo Gerindra yang diamankan polisi saat kerusuhan aksi 22 Mei 2019.

Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Polda Metro Jaya menunjukkan mobil dengan 5 orang di mobil ambulans berlogo Partai Gerindra yang membawa batu, untuk melawan petugas, saat rusuh dalam aksi 22 Mei, Rabu (22/5/2019). 

Sopir ambulans dan PT Arsari Pratama beri klarifikasi terkait mobil ambulans berlogo Gerindra yang diamankan polisi saat kerusuhan aksi 22 Mei 2019.

Direktur PT Arsari Pratama Daniel Poluan mengatakan, pihaknya tidak bertanggung jawab atas mobil itu.

Menurutnya, PT Arsari Pratama telah menyumbangkan mobil tersebut kepada tim Kesehatan Indonesia Raya (Kesira) Partai Gerindra.

"PT Arsari Pratama hanya menyumbang mobil tersebut untuk keperluan medis kepada Kesira. PT Arsari membeli aset dan pinjam pakai kan ke Kesira. Lalu, Kesira mendistribusikan ke DPC-DPC untuk program pelayanan kesehatan" ujar Daniel Poluan dalam keterangan tertulis, Jumat (24/5/2019).

PENGAKUAN Sopir Mobil Ambulans Berisi Batu, Polisi Sebut Didanai Ketua DPC Gerindra Kota Tasikmalaya

Rizal Ramli Menulis Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi Ungkap Banyak Rakyat Ditembaki dan Dipukuli

Gunung Agung Kembali Meletus, Delapan Desa Dilaporkan Terkena Hujan Abu. Ini Daftarnya

Oleh karena itu, PT Arsari Pratama tak memiliki wewenang terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor dan perpanjangan STNK.

"Kami tegaskan, tanggung jawab penggunaan, pemakaian dan pembayaran pajak kendaraan dibebankan ke pengguna atau yang pihak dikuasakan (Kesira)," katanya.

Sopir Ambulans Partai Gerindra Bawa Batu Mengaku Belum Dibayar, Polisi Bilang Dibekali Rp 1,2 Juta

Berdasarkan penelusuran Kompas.com melalui laman resmi Samsat Jakarta, mobil berpelat nomor B 9686 PCF tersebut diketahui telah menunggak pajak kendaraan bermotor sejak 25 Februari 2015.

Selain itu, masa berlaku STNK mobil tersebut telah habis sejak 25 Februari 2018. Oleh karena itu, mobil tersebut dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 390.600 di luar pajak pokok Rp 1.627.500.

Mobil itu juga dikenakan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 100.000.

Sopir mobil ambulans berinisial Y juga memberikan klarifikasi melalui sebuah video yang didokumentasikan penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam video, Y mengakui bahwa dirinya diperintahkan untuk menuju Jakarta dari Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Saya Yayan, sopir dari Gerindra, diperintahkan untuk ke kantor Pusat di Tjokroaminoto. Dari situ saya langsung ke Bawaslu. Di situ setelah diperiksa oleh bapak polisi ditemukan batu dan tidak ada alat medis di kendaraan saya," ujar Yayan dalam video itu.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, mobil ambulans berlogo Gerindra itu merupakan milik PT Arsari Pratama.

Hashim Djojohadikusumo Ditunjuk Penanggung Jawab Hukum di MK: Terima Kasih Pak Wapres Sandi

Putra Jokowi Gibran Rakabuming Kagumi Sikap Reporter TV yang Kena Persekusi Aksi 22 Mei

Ternyata Ada 51 Bukti Gugatan Sengketa Pilpres 2019 yang Diajukan Tim Prabowo-Sandi

Mobil tersebut dikirimkan ke Jakarta atas perintah ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Tasikmalaya.

Argo tidak menyebutkan siapa nama ketua DPC Partai Gerindra Kota Tasikmayala itu.

Tujuan pengiriman ambulans itu disebutkan untuk memberikan pertolongan jika ada korban dalam kerusuhan 22 Mei.

Saat diamankan polisi di depan gedung Bawaslu RI pada 22 Mei, polisi tidak menemukan perlengkapan medis dalam mobil ambulans tersebut.

"Di mobil tersebut tidak ada perlengkapan medis atau obat-obatan perlengkapan minimal P3K," kata Argo. Polisi hanya menemukan batu dalam mobil.

Saat diamankan polisi di depan gedung Bawaslu RI pada 22 Mei, polisi tidak menemukan perlengkapan medis dalam mobil ambulans tersebut.

"Di mobil tersebut tidak ada perlengkapan medis atau obat-obatan perlengkapan minimal P3K," kata Argo. Polisi hanya menemukan batu dalam mobil.

Saat ini, polisi masih menyelidiki asal batu tersebut lantaran sopir dan penumpang ambulans menyatakan tidak tahu dari mana batu-batu tersebut.

"Ditemukan adanya batu (dalam mobil tersebut). Belum ada keterangan dari sopir dan penumpang mobil ambulans membawa batu itu disuruh siapa," ujar Argo.

PENGAKUAN Adian Napitupulu akan Dibunuh Hingga 3 Orang Penting Ini Juga Ikut Diancam

PRABOWO MENGGUGAT, Ketua MK 2008-2013: MK Bisa Alihkan Suara Paslon & Tentukan Pemenang Pilpres 2019

Ambulans Gerindra Isi Batu Diawaki Orang Tak Berkualifikasi Petugas Medis dan Tanpa Peralatan Medis

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menuturkan dari hasil pemeriksan terhadap tersangka pelaku kerusuhan yang merupakan Sekretaris DPC Partai Gerindra Tasikmalaya dan  Wakil Sekretaris DPC Partai Gerindra Tasikmalaya. 

Seperti diketahui, mereka membawa ambulans berisi batu dari Tasikmalaya ke Jakarta atas perintah dari pimpinan Gerindra di Jakarta.

"Mereka mendapat instruksi dari Ketua DPC mereka di Tasikmalaya."

"Ketua DPC mengatakan pada mereka bahwa ada perintah dari pimpinan mereka di Jakarta untuk mengirimkan ambulans ke Jakarta, saat aksi 22 Mei," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/5/2019).

Karenanya, kata Argo, mereka dibekali uang operasional Rp 1,2 Juta dari Ketua DPC mereka, yang dalam waktu dekat akan diperiksa pihaknya.

Seperti diketahu Polda Metro Jaya mengamankan mobil ambulans berlogo Partai Gerindra yang membawa batu, untuk melawan petugas, saat rusuh dalam aksi 22 Mei, Rabu (22/5/2019).

Pesan Ustaz Arifin Ilham untuk Menjaga Ketiga Istri Pada Putranya, Persatuan Saat Pilpres Memanas

Ustaz Arifin Ilham Meninggal karena Kanker Getah Bening, Ini Makanan yang Harus Dihindari

Mobil ambulans tersebut diamankan dari sekitar kawasan Sabang, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019) dinihari.

Argo Yuwono menuturkan ada lima orang yang turut diamankan pihaknya bersama mobil ambulans itu. Mereka dipastikan turut serta bersama-sama sebagai pelaku kerusuhan, perusakan dan melawan petugas sehingga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tiga orang berasal dari Tasikmalaya yang membawa mobil ambulans itu dari sana. Lalu dua orang lagi bertemu di Jakarta, berasal dari Riau," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/5/2019).

Argo menjelaskan tiga tersangka dari Tasikmalaya itu adalah Y, I dan O.

"Y selaku supir ambulans, I merupakan Sekretaris DPC Partai Gerindra Tasikmalaya dan O adalah Wakil Sekretaris DPC Partai Gerindra Tasikmalaya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/5/2019).

Ketiganya kata Argo dari Tasikmalaya berangkat tanggal 21 Mei pukul 21.30 dengan ambulans berisi batu itu.

"Bertiga mengaku menggunakan mobil ambulans berangkat ke Jakarta karena ada instruksi. Karena diperintahkan Ketua DPC untuk ke Jakarta, mengantisipasi 
ada korban di kegiatan di 22 Mei. Karena ada perintah dari Ketua DPC Tasikmalaya itu kemudian mereka bertiga berangkat ke Jakarta," papar Argo.

Kemudian dalam perjalanan, kata Argo di daerah Jalan HOS Cokroaminoto, Jakarta, mereka berhenti.

"Di sana ada dua orang yang ikut menumpang yakni HS dan SGC. Dua org itu dari Riau dan setelah kita cek mereka simpatisan Gerindra. Jadi mereka berlima berangkat ke arah Bawaslu. Sekitar pukul 04.00, terjadilah lempar-lemparan antara petugas dengan pengunjuk rasa di pagi hari itu. Kemudian ada saksi melihat batu diambil dari mobil ambulans tersebut," kata Argo.

Kemudian tambah Argo tim menyisir dan menemukan mobil Ambulans berlogo Partai Gerindra B 9686 PCF tersebut.

"Dan di dalamnya berisi batu serta kita amankan ke Polda Metro Jaya," kata Argo.

Argo memastikan tiga orang yang membawa ambulans tidak mempunyai kualifikasi sebagai petugas medis.

"Juga di mobil ambulans tersebut tidak ada peralatan medis sama sekali. Yang ada justru batu," kata Argo.

Dari hasil pemeriksaan juga katanya yang bersangkutan bilang tidak tahu ada batu di dalam mobil. "Padahal penumpangnya 5 orang di sana. Jadi ini janggal," katanya.

Kepada kelimanya kata Argo telah ditetapkan tersangka dan dikenalan Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, kemudian Pasal 170 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP tentang turut serta bersama-sama melakukan kerusuhan, perusakan dan melawan petugas. "Ancaman hukumannya lima tahun ke atas," kata Argo.

Menurut Argo, mobil ambulans tertera atas nama PT Arsari Pratama yang beralamat di Jakarta Pusat.

"Tiga orang dari Tasikmalaya yang membawa ambulans berisi batu ini, dibekali uang Rp 1,2 Juta dari Ketua DPC untuk uang operasional," kata Argo.

Sebagan artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Klarifikasi Sopir dan Perusahaan Pemilik Ambulans Berlogo Gerindra..."

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved