Pilpres 2019

Peluang Prabowo Menang Gugatan Hasil Pilpres 2019 di MK Terbuka Lebar, Ini Kata Mahfud MD

Mahfud MD membeberkan peluang pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandi kalau mau menggugat ke MK tentang hasil Pilpres 2019.

metrotv
Prof Dr Mohammad Mahfud MD, pakar hukum tata negara. 

PALMERAH, WARTAKOTALIVE.COM -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membeberkan peluang pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandi kalau mau menggugat ke MK tentang hasil Pilpres 2019.

Menurut Mahfud MD, ada kemungkinan perubahan suara jika tim Prabowo-Sandi bisa membuktikan ada kecurangan atau kesalahan dalam penghitungan suara.

Menurut Mahfud, MK juga bisa mengubah suara yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya.

Ini Tiga Tim yang Diwaspadai Persija Jakarta di Liga 1 2019, Salah Satunya Persib Bandung

Atta Halilintar Sebut Semoga dari Teman Bisa Berjodoh dengan Aurel Hermansyah

Cinta Laura Kembali Bermusik dengan Musik Reggae Hiphop Dance

Ini Dia Ramalan Zodiak Jumat 17 Mei 2019 Hari Aquarius Gak Baik, Aries Mempesona, Scorpio Boros Nih

Bahkan, ada kemungkinan pemenang lain di luar ketetapan KPU.

Hal ini disampaikan Mahfud karena dirinya pernah memenangkan calon kepala daerah yang sebelumnya dianggap kalah dalam penghitungan suara.

"Di MK itu bisa lo mengubah suara, saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah suara anggota DPR."

"Kemudian kepala daerah, gubernur, bupati, itu yang kalah jadi menang, bisa suaranya berubah susunannya, ranking satu dua tiga menjadi yang nomor 3, nomor satu dan sebagainya."

"Itu sering sekali dilakukan asal bisa membuktikan."

"Dan yang penting kalau di dalam hukum itu kan kebenaran materiilnya bisa ditunjukkan di persidangan, nah oleh sebab itu yang kita harapkan fair lah di dalam berdemokrasi."

Demikianlah penjelasan Mahfud MD saat menjadi narasumber di acara iNews Sore, Rabu (15/5/2019), seperti dilansir Tribun Wow (grup Surya.co.id).

Mulanya, pembawa acara bertanya soal pendapat Mahfud MD soal penolakan pemilu jika berada dalam konteks Undang Undang Pemilu.

"Kita ketahui betul bahwa Pak Prabowo dan BPN secara keseluruhan menolak hasil pemilu 2019 dan kemudian menarik seluruh saksinya dari rekepitulasi nasional yang sedang berlangsung di kantor KPU," ujar pembawa acara.

"Apa implikasinya dalam konteks UU Pemilu prof?," tambahnya.

Menjawab hal itu, Mahfud menganggap penolakan tersebut bukan menjadi permasalahan hukum.

"Kalau dalam konteks hukum enggak apa-apa," jawab Mahfud MD.

Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved