Kasus Penganiayaan
Awalnya Beri Infus, Dokter Yusrizal Suntik Bidan hingga 50 Kali Sampai Korban Hilang Kesadaran
Awalnya Beri Infus, Dokter Yusrizal Suntik Bidan hingga 50 Kali Sampai Korban Hilang Kesadaran
Kasus penganiayaan dengan terdakwa dokter Yusrizal Saputra di PN Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau Senin (13/5/2019).
Kasus penganiayaan itu adalah terdakwa menyuntik saksi korban, bidan Destriana Dewanti hingga 50 kali.
Kali ini agenda mendengarkan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang.
Setidaknya ada 10 orang saksi yang dihadirkan JPU, termasuk saksi korban Destriana Dewanti dan petugas medis dari bidan hingga dokter di klinik Al Rasha Batu 10 dan juga rekannya.
Ketua Majelis Hakim Admiral didampingi anggota majelis hakim Santonius Tambunan dan Iriaty Khoirul Umah meminta keterangan saksi korban terlebih dahulu.
Deatriana lantas duduk di kursi saksi dan menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya.
Secara singkat, Deatriana menceritakan awalnya dokter Yusrizal Saputra meminta bantuan untuk membantu memberikan infus kepada saudaranya dokter Yusrizal.
Mwreka bekerja di tempat yang sama di klinik Al Rasha. Korban menyanggupi permintaan dokter untuk memberikan infus saudaranya.
Korban saat itu dijemput untuk dibawa ke rumah dokter.
"Dalam perjalanan, terdakwa cerita bahwa yang mau diinfus Itu sebenarnya bukan saudaranya, namun terdakwa sendiri," kata Destriana Dewanti saat memberikan penjelasan kepada majelis hakim, Senin (14/5/2019).
• 10 Potongan Tubuh Perempuan dengan 2 Tato dan Misteri 3 Pesan yang Diduga Ditulis Pelaku di Dinding
• Tim Densus 88 Tangkap Pedagang Kacamata di Pasar Caruban, Madiun, Dibawa ke Mako Brimob Polda Jatim
Tak Sadarkan Diri
Sesampainya di rumah, korban dan terdakwa masuk ke dalam rumah yang dalam kondisi direnovasi.
Keduanya kemudian masuk ke dalam kamar.
Saat itu terdakwa mengeluarkan kantong plastik berisi obat.
"Awalnya kita berdebat panjang. Karena awalnya, dia katanya yang mau diinfus, kemudian kok jadi saya yang diinfus."