Kasus Penganiayaan

Awalnya Beri Infus, Dokter Yusrizal Suntik Bidan hingga 50 Kali Sampai Korban Hilang Kesadaran

Awalnya Beri Infus, Dokter Yusrizal Suntik Bidan hingga 50 Kali Sampai Korban Hilang Kesadaran

TRIBUNBATAM.id/WAHIB WAFA
Bidan Deatriana Dewanti, korban suntik dokter Yusrizal memberikan keterangan di persidangan, Senin (13/5/2019) 

Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa dokter Yusrizal Saputra sebelumnya di PN Tanjungpinang digelar pada Selasa (30/4/2019.

Dokter Yusrizal menangis, setelah Majelis Hakim memutuskan menolak permintaan penangguhan penahanan dan tahanan kota yang diajukan oleh terdakwa.

Hakim bahkan mengalihkan status penahannya dari tahanan kota menjadi tahanan Rutan.

Dokter Yusrizal tidak banyak berkata-kata saat keluar dari ruang sidang sembari terisak tangis.

Sejumlah kerabat dekatnya terus menguatkan sang Dokter agar tetap bersabar menjalani hukuman tersebut.

Tak sedikit rekan dokter yang mencoba menenangkannya dengan memeluk erat sang dokter.

"Terdakwa memohon untuk penangguhan atau jenis tahanan kota dengan jamin Direktur RSUP, Jaminan orangtuanya dan istri."

"Berdasarkan asas kesamaan di hadapan hukum atau Equality Before The Law harus di berlakukan sama dihadapan hukum kepada siapapun."

"Kita perintahkan untuk dilakukan penahanan Rutan dari sebelumnya tahanan kota," kata Admiral SH MH dengan tegas dan lantang.

Hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa dikawatirkan menghilangkan barang bukti, kemudian kabur, mempengaruhi saksi dan akan mengulangi perbuatannya lagi.

Alasan lain, karena terdakwa bukan satu-satunya dokter hingga menjadi alasan pihak RSUP memberikan jaminan kepada sang dokter.

Sementara itu pengacara Dokter Yusrizal Andi Asrun mengaku tidak sepakat dengan apa yang diputuskan dalam melakukan penahanan.

Ia menyebutkan terdakwa sudah tepat diberikan penangguhan atau tahanan kota, namun ini tidak dilakukan oleh majelis hakim.

"Majelis hakim harusnya lebih bijaksana dalam menilai persoalan ini."

"Dasar kita apa yang mau dihilangkan barang bukti, kemudian saksi mana yang akan dipengaruhi, mengulangi perbuatan yang sama seperti apa dan kabur gimana orang dia jelas alamat dan keluargannya," ujar Andi Asrun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved