Naikkan Gaji PNS dan Percepat Pemberian THR 2019, Jokowi Malah Dilaporkan ke Bawaslu. Ini Alasannya
Undang-undangnya jelas mengatur, pejabat negara tidak boleh menjanjikan atau memberikan sesuatu,
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dian Islamiati Fatwa, melaporkan dugaan kecurangan pada Pemilu 2019 ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu), Jumat (10/5/2019).
Dian menilai, selama masa kampanye pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin patut diduga menyalahgunakan kekuasaan.
Salah satunya terkait kebijakan Presiden Joko Widodo menaikkan gaji pegawai negeri sipil ( PNS).
• UPDATE Rincian Gaji PNS Baru dan Berikut Link Penetapan NIP CPNS 2018
• PNS di Jabar Berpeluang Dapat Tiga Kali Gaji Sebelum Lebaran, Gaji Apa Saja?
• THR PNS/TNI/Polri Sudah Diputuskan Cair 24 Mei, Gaji ke-13 Juni 2019. Besarannya Masih Dibahas
Dugaan pelanggaran lain, yakni terkait pengerahan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BUMN semasa kampanye.
"Undang-undangnya jelas mengatur, pejabat negara tidak boleh menjanjikan atau memberikan sesuatu," ujar Dian melalui keterangan tertulis, Jumat (10/5/2019).
Menurut Dian, paslon nomor urut 01 itu melakukan pelanggaran terkait politik uang, menaikkan gaji PNS, dan membagikan THR yang dipercepat.
Pasal yang dilanggar ialah Pasal 286 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu (UU Pemilu) jo Pasal 1 Ayat 28 dan 29 Peraturan Bawaslu No 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
• GEBRAKAN Gubernur Khofifah: Perusahaan yang Telat Bayar THR Pada Karyawan akan Didenda
Selain itu, Dian juga melaporkan dugaan tindak pidana umum Pasal 515, 523, dan 547 UU Pemilu terkait kematian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam jumlah yang sangat besar.
Sebelumnya, pemerintah memastikan kenaikan gaji untuk PNS tahun ini ditambah dengan gaji ke-13 dan ke-14.
Rata-rata kenaikan gaji dan pensiun pokok ditetapkan sebesar 5 persen sesuai rancangan anggaran yang ada.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji PNS tersebut.
"Menyangkut pertama keputusan kenaikan 5 persen itu sendiri sesuai dengan UU APBN 2019," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (11/3/2019).
Pertimbangan Kenaikan Gaji PNS
Seperti diketahui, dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.
Atas Pertimbangan tersebut, pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.