Jawa Timur

GEBRAKAN Gubernur Khofifah: Perusahaan yang Telat Bayar THR Pada Karyawan akan Didenda

Denda berlaku sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar

Kompas.com
Khofifah Indar Parawansa 

Perusahaan di Jawa Timur yang telat membayar Tunjangan Hari Raya ( THR) Idul Fitri 2019 untuk karyawannya diancam sanksi. Sanksi berupa teguran hingga denda.

Besaran denda sesuai dengan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 560/10.003/012.3/2019 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019, sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

"Denda berlaku sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," kata Kabiro Humas Dan Protokoler Pemprov Jawa Timur, Aries Agung Paiwae, Jumat (10/5/2019).

KPK Akan Panggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Jumat Besok

Gubernur Khofifah Mengajak Kepala Daerah Malang Raya dan Surabaya Nonton Final Piala Presiden 2019

PNS di Jabar Berpeluang Dapat Tiga Kali Gaji Sebelum Lebaran, Gaji Apa Saja?

SE Gubernur Jawa Timur sebelumnya mengatur waktu pembayaran THR bagi perusahaan yang ada di Jawa Timur paling lama H-7 sebelum lebaran.

Besarnya jumlah THR tergantung dari kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan, sebagaimana yang tertuang pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), serta perjanjian kerja bersama (PKB).

Atau berdasarkan kebiasaan yang telah dilakukan perusahaan.

Dalam SE juga disebutkan jika pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan.

 Pemberian THR dalam SE itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh.

Dalam SE tersebut, Gubernur Khofifah juga meminta perusahaan tetap melestarikan tradisi mudik gratis bagi karyawannya. "Perusahaan yang belum, bisa memulai tradisi tersebut sesuai dengan kemampuannya," kata Aries.

Dirikan Posko Pengaduan

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur malalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim sudah menerbitkan surat edaran (SE) mengenai aturan tunjangan hari raya ( THR) 2019.

Surat edaran tersebut sudah disetujui dan ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kamis (9/5/2019), dan sudah disampaikan kepada bupati/wali kota se-Jatim.

"SE ini ditujukan kepada bupati/wali kota untuk memantau pelaksanaan pembayaran THR bagi perusahaan di wilayahnya masing-masing," kata Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Subagjo, kepada Kompas.com.

Pertanian Tembakau Jawa Timur Dinilai Harus Dilindungi dan Kembali Jaya

Himawan melanjutkan, sesuai aturan, besaran THR yang diberikan perusahaan kepada pekerja berjumlah satu kali gaji. Pemberian THR satu kali gaji itu juga berlaku bagi kelas pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan.

"Untuk aturannya diberikan penuh (satu kali gaji). Tetapi, itu nanti kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja. Prinsipnya hubungan industrial itu lebih dihargai," tutur Himawan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved