Naikkan Gaji PNS dan Percepat Pemberian THR 2019, Jokowi Malah Dilaporkan ke Bawaslu. Ini Alasannya

Undang-undangnya jelas mengatur, pejabat negara tidak boleh menjanjikan atau memberikan sesuatu,

Warta Kota/Henry Lopulalan
Presiden Joko Widodo (tengah) berfoto bersama anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) usai membuka Rakernas Korpri 2019 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (26/2/2019). 

Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015. Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.

Gubernur Wahidin Halim Ingatkan CPNS Jangan Korupsi, Kalau gaji Rp 2 Juta ya Jangan Beli Mobil

Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800, sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp5.620.300.

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200, sebelumnya Rp 1.926.000, tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 sebelumnya Rp 3.638.200.

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400, sebelumnya Rp 2.456.700, tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 sebelumnya Rp4.568.000.

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 sebelumnya Rp 5.620.300. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu karena Naikkan Gaji PNS", .
Penulis : Kristian Erdianto

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved