Kabar Artis

Steve Emmanuel Keberatan Didakwa Jaksa Sebagai Pengedar Narkotika Jenis Kokain

Pesinetron Steve Emmanuel akan membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum bahwa dirinya adalah pengedar narkotika jenis kokain adalah dakwaan keliru.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Pesinetron Steve Emmanuel menjalani sidang lanjutan perkara dugaan memiliki dan menyimpan narkotika jenis kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/5/2019). 

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, terhadap pemain sinetron Steve Emmanuel (35) yang diduga memiliki, menyimpan dan memakai narkotika jenis kokain, sangat berat.

Ketika membacakan dakwaannya, JPU mendakwa Steve Emmanuel dengan pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau kurungan penjara seumur hidup.

Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri  Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (9/5/2019).
Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (9/5/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Steve Emmanuel didapati memiliki dan mengedarkan narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram saat ditangkap Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Barat di tempat tinggalnya di Kondomunium Kintamani, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 21 Desember 2018 pukul 22.00 WIB.

Di sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Steve Emmanuel menilai dakwaan JPU keliru.

Merasa Ragu, Steve Emmanuel Ingin Kokain Diduga Miliknya Dibuka di Ruang Sidang Tapi Ditolak Hakim

Tiga Saksi Membeberkan Penangkapan Steve Emmanuel yang Kedapatan Memiliki Kokain Seberat 92,04 Gram

"Kami menilai JPU dan penyidik (kepolisian) keliru ketika membuat dakwaan (untuk Steve Emmanuel)," kata Firman Chandra, kuasa hukum Steve Emmanuel, di PN Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (9/5/2019).

Dari ketiga saksi petugas kepolisian yang menangkap Steve Emmanuel dan dihadirkan JPU di ruang sidang, lanjut Firman Chandra, tidak membuktikan adanya transaksi narkotika.

Steve Emmanuel saat menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (11/4/2019).
Steve Emmanuel saat menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (11/4/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Oleh karena tidak ada bukti transaksi penjualan kokain, tegas Firman Chandra, penyidik dan JPU salah memasukkan pasal pengedar narkotika yang disangkakan dan kemudian didakwakan ke Steve Emmanuel.

"Tidak terbukti (Steve Emmanuel) pengedar (kokain)," ucapnya.

Setelah Dua Kali Mangkir Sidang Narkoba karena Demam, Kini Steve Emmanuel Mengaku Sehat

Firman Chandra berharap hakim memberikan hukuman rehabilitasi ke kakak kandung model cantik Karenina Sunny itu.

"Steve boleh didakwa pasal 112 dan 127 sebagai pemakai narkotika, dan seharusnya sebagai pemakai itu solusinya cuma satu, yakni rehabilitasi," kata Firman Chandra.

Pesinetron Steve Emmanuel menjalani persidangan perdananya terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019).
Pesinetron Steve Emmanuel menjalani persidangan perdananya terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Steve Emmanuel menyatakan, tiga saksi polisi yang dihadirkan dalam sidang tidak menjelaskan adanya transaksi jual-beli kokain yang diduga dilakukannya.

"Saya akan membuktikan semuanya. Tetapi tidak sekarang," ujar Steve Emmanuel.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved