Kabar Artis

Merasa Ragu, Steve Emmanuel Ingin Kokain Diduga Miliknya Dibuka di Ruang Sidang Tapi Ditolak Hakim

Permintaan Steve Emmanuel supaya narkotika jenis kokain yang diduga miliknya itu dibuka di ruang sidang, ditolak majelis hakim pengadilan.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Aktor Steve Emmanuel saat menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019). 

Bintang sinetron Steve Emmanuel (35) meminta kepada Erwin Tjong, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangannya terkait dugaan kepemilikan dan pemakaian narkotika jenis kokain, untuk membuka barang haram tersebut ke ruang sidang.

Kokain yang diduga milik Steve Emmanuel itu disebutkan tersimpan dalam botol, disertai bullet atau alat hisap kokain, dan sampel kokain dalam plastik klip.

Pesinetron Steve Emmanuel menjalani sidang lanjutan perkara dugaan memiliki dan menyimpan narkotika jenis kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/5/2019).
Pesinetron Steve Emmanuel menjalani sidang lanjutan perkara dugaan memiliki dan menyimpan narkotika jenis kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/5/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Alat bukti itu dibawa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke ruang sidang saat persidangan Steve Emmanuel kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (9/5/2019).

JPU meletakkan semua barang bukti itu didepan majelis hakim.

Saat itu Steve Emmanuel menyatakan, atas nama keadilan, ia ingin meminta barang bukti kokain yang diduga miliknya dibuka di hadapannya.

Steve Emmanuel Mengaku Keracunan Makanan di Penjara

Setelah Dua Kali Mangkir Sidang Narkoba karena Demam, Kini Steve Emmanuel Mengaku Sehat

"Apakah kokain itu milik saya atau bukan," ucap Steve Emmanuel.

Namun permintaan Steve Emmanuel ini ditolak hakim ketua Erwin Tjonk. 

"Itu bukan wewenang kamu. Kamu hanya bisa memberikan komentar, apakah benar barang bukti kokain ini ditemukan di kamar tamu atau bukan? Milik kamu atau bukan," ujar Erwin Jonk yang kemudian menutup persidangan dengan mengetukkan tiga kali palu sidang.

Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri  Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (9/5/2019).
Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (9/5/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Setelah persidangannya itu, Steve Emmanuel menegaskan dirinya meragukan barang bukti kokain yang disita polisi adalah miliknya.

"Barang bukti (kokain) itu bukan punya saya. Saya menyimpan tidak mengukur dengan timbangan. Saya tahu beratnya (92,8 gram) itu ya di Polres Metro Jakarta Barat," ungkap Steve Emmanuel.

Kakak kandung model cantik Karenina Sunny itu menyatakan bahwa sampel kokain yang dibawa jaksa penuntut umum ke ruang sidang, bukan miliknya.

Tiga Saksi Membeberkan Penangkapan Steve Emmanuel yang Kedapatan Memiliki Kokain Seberat 92,04 Gram

Steve Emmanuel Minta Andi Soraya Berikan Kesaksian di Persidangan

"Saya yakini itu bukan barang (kokain) saya. Makanya saya minta dibuktikan, tetapi tidak diberikan (kesempatan) untuk membuktikannya," ujar Steve Emmanuel.

Imnul, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, menyatakan, kokain tersebut diakui milik Steve Emmanuel.

"Setelah diketahui ada barang bukti kokain tersimpan di laci lemari, Steve Emmanuel membenarkan itu punya dia. Steve juga diam saat laci dibuka dan ternyata berisi botol berisikan kokain," ungkap Imnul.

Steve Emmanuel saat menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (11/4/2019).
Steve Emmanuel saat menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (11/4/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Mendengar kesaksian Imnul, tim penasehat hukum Steve Emmanuel yang terdiri dari Firman Chandra dan Jaswin Damanik tidak memberikan tanggapan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved