Permadi Dipolisikan, BPN: Jangan Sampai Terindikasi Kriminalisasi Agar Pendukung Prabowo Ciut Nyali
ANDRE Rosiade, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, angkat bicara terkait dipolisikannya politikus Partai Gerindra Permadi.
ANDRE Rosiade, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, angkat bicara terkait dipolisikannya politikus Partai Gerindra Permadi.
Menurut Andre Rosiade, dipolisikannya Permadi menambah deretan pendukung Prabowo-Sandi yang berurusan dengan hukum.
"Ini merupakan laporan sekian kali yang diterima pendukung Pak Prabowo," ujar Andre Rosiade kepada Tribunnews, Jumat (10/5/2019).
• Prabowo Minta Ratusan Petugas KPPS yang Meninggal Divisum, KPU Nilai Tak Hargai Perasaan Keluarga
"Kemarin ini Ustaz Bachtiar Nasir, lalu Bang Eggi Sudjana, lanjut ke Bang Kivlan Zen, lalu Ustaz Haikal Hasan, sekarang Pak Permadi, tentu ini benar-benar luar biasa," sambungnya.
Menurut Andre Rosiade, perlakuan polisi sangat berbeda apabila menyangkut kubu oposisi. Polisi, katanya, sangat cepat menindaklanjuti setiap laporan.
"Kalau yang menyangkut kubu pendukung Pak Jokowi terindikasi begitu lambat, bahkan patut diduga jalan di tempat," katanya.
• Prabowo: Bachtiar Nasir Tidak Salah Sama Sekali, Ini Kriminalisasi Ulama
Ia berharap kepolisian memberikan proses hukum yang adil dan transparan kepada tokoh-tokoh pendukung Prabowo.
Jangan sampai kemudian, muncul kesan adanya kriminalisasi yang bertujuan untuk membuat pendukung Prabowo-Sandi ciut.
"Jangan sampai ini terindikasi semacam kriminalisasi kepada pendukung Pak Prabowo, agar para pendukung Pak Prabowo menjadi ciut nyalinya untuk kritis kepada pemerintah maupun kepada kecurangan yang terjadi dalam pemilu ini," paparnya.
• Ternyata Bachtiar Nasir Sudah Jadi Tersangka Sejak Awal 2018, Ini Dua Alat Bukti yang Menjeratnya
Sebelumnya, politikus Partai Gerindra Permadi dilaporkan oleh seorang pengacara, Fajri Safi'i, ke Polda Metro Jaya.
Permadi dilaporkan terkait ucapannya yang membahas tentang revolusi setelah pengumuman hasil Pemilu 2019 pada 22 Mei mendatang.
Video Permadi mengucapkan hal tersebut tersebar melalui laman YouTube. Fajri menjadikan video tersebut sebagai bukti untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
• Minta Keturunan Arab Jangan Provokator, Prabowo Cs Sebut Hendropriyono Rasis dan Tak Paham Sejarah
Dirinya menyebut polisi sudah membuat laporan sendiri, sehingga tidak perlu membuat laporan baru, tetapi akan dijadikan saksi dalam kasus itu.
"Kita enggak perlu buat laporan polisi (LP) lagi, menindaklanjuti LP yang sudah ada katanya oleh tim cyber. Dan nanti kita akan dipanggil sebagai saksi," ujar Fajri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/5/2019) malam.
"Setelah kita sampai sini, katanya sudah ada laporan polisi. Nah, itu LP-nya LP A. Kalau LP A itu polisi yang buat laporan sendiri, temuan polisi," sambungnya.
• Sejumlah Pria Misterius Bermotor Kerap Memotret Baliho Prabowo-Sandi di Bekasi, Lalu Pergi