HEBOH! 8 Ekor Kambing Memakan Celana Dalam Milik Warga yang Sedang Dijemur Diamankan Satpol PP

Peristiwa menghebohkan terjadi di wilayah Madura, yakni sebanyak 8 ekor kambing makan celana dalam milik warga setempat.

Editor: PanjiBaskhara
Tribun madura/Hanggara Pratama
Petugas Satpol PP Sampang saat mengamankan Kambing milik warga yang di biarkan berkeliaran di Jalan Raya Trunoyo Kecamatan/Kabupaten Sampang (9/5/2019). Kambing-kambing ini meresahkan karena kerap memakan celana dalam yang dijemur warga. Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Satpol PP Sampang Madura Amankan 8 Ekor Kambing yang Kerap Memakan Celana Dalam Warga, http://surabaya.tribunnews.com/2019/05/10/satpol-pp-sampang-madura-amankan-8-ekor-kambing-yang-kerap-memakan-celana-dalam-warga?page=all. Editor: Eben Haezer Panca 

PERISTIWA menghebohkan terjadi di wilayah Madura, yakni sebanyak 8 ekor kambing makan celana dalam milik warga setempat.

Ternyata benar, selama ini warga Sampang kehilangan celana dalam di jemuran, karena ulah 8 ekor kambing makan celana dalam milik warga sekitar.

Akhirnya, Satpol PP tangkap 8 ekor kambing pemakan celana dalam milik warga di Kawasan Sampang, Madura. 

Satpol PP Kabupaten Sampang, Madura, mengamankan delapan ekor kambing karena kerap memakan celana dalam milik warga yang sedang dijemur, Kamis (9/5/2019).

Bank Indonesia: Kebutuhan Uang Tunai di Bulan Ramadan Hingga Lebaran Diperkirakan Rp 217,1 Triliun

Efek Perang Dagang Amerika Serikat dan China, IHSG Turun 2,4 Persen

Pesan Makanan Lewat Go-Jek, Diantar Pakai Garuda Indonesia

Hal ini dilakukan Satpol PP setelah mereka mendapat keluhan dari warga celana dalam yang dijemur jadi korban kambing-kambing tersebut.

Peristiwa ini terjadi di Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, serta di jl Trunojoyo, Sampang. 

Di desa Ragung, mereka mengamankan 6 ekor kambing yang tidak diikat oleh pemiliknya.

Sedangkan di jl Raya Trunojoyo, kambing yagn diamankan sebanyak 2 ekor.

Tidak Hanya Perang Dagang, Amerika Serikat dan China Juga Beradu di Mesin Perang

Permohonan Kang Daniel Dikabulkan Pengadilan

Persija dapat Izin Gunakan SUGBK Selama Satu Musim, Tapi Mungkin Hanya untuk Laga Bigmatch Saja

Kasi Pengamanan Dan Penegakan Perda Satpol PP Sampang, Mohammad Sadik, mengatakan pihaknya dapatkan keluhan dari warga karena sejumlah kambing tersebut memakan celana dalam milik warga saat dijemur.

Bukan hanya itu pihaknya juga mendapat keluhan bahwa kambing sering berkeliaran di pinggir jalan.

"Malah pernah waktu lalu terjadi kecelakaan karena pengendara menabrak kambing," ujarnya, Jumat (10/5/2019).

Sejumlah kambing yang selesai diamankan saat ini berada di Kantor Satpol PP.

Zohri dkk Bertanding Besok Pukul 7 Malam, Ini Jadwalnya

PDIP Menang Telak di Bali dengan Selisih Hampir 1 Juta Suara, PSI Kalahkan PAN, PPP, PKB dan Perindo

Diprediksi Sekeluarga Kompak Gagal Total Jadi Anggota Legislatif, Ini Sosok Keluarga Gagal Nyaleg

Mereka kemudian mengikat kambing di halaman kosong dengan kondisi lahan yang berumput.

"Selama ini sudah dua pemilik kambing yang sudah menjemput," tandasnya.

Mohammad Sadik menjelaskan bagi pemilik kambing yang ingin menjemput kambingnya, pihaknya persilakan untuk mengambil.

Namun saat mengambil harus membayar denda uang makan kambing dan tali tampar yang sudah di belikan oleh Satpol PP.

Fenomena Teroris di Bekasi Mirip Penggelapan Tokoh G30S PKI

Banyak Warga Negara Kehilangan Hak Politik Dalam Pemilu 2019, Pengacara Lapor Komnas HAM

Polisi Tangerang Tak Melarang Pemuda Lakukan Sahur On The Road, Asal Jangan Lebay

"Dendanya sebesar 25 ribu, tapi kalau bagi pemilik kambing yang sudah diamankan sebanyak dua kali akan di kenakan denda dua kali lipat, begitupun seterusnya," jelasnya.

"Denda tersebut memang tidak tercantum di Perda, namun tujuannya membuat efek jera," tutupnya.

Pencuri LPG Diarak

Sementara, Alfian Pramana Putra (21) warga Jalan Karang Tembok, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya dan Muis Ashariyanto (22) warga Dusun Made, Desa Pacet, Pacet, Kabupaten Mojokerto kepergok warga mencuri 5 buah tabung gas LPG 3 kg.

Setelah menangkap, warga mengarak kedua tersangka dengan berjalan kaki ke Polsek Pacet.

Saat diarak tersangka hanya menggunakan celana dalam saja.

Saksi mata bernama Ngadiyono (48) mengatakan, warga memergoki tersangka saat nongkrong di sebuah pos yang letaknya hanya 5 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni Kantor Perhutani Pacet.

"Saat nongkrong, sejumlah warga didominasi karang taruna curiga dengan dua tersangka karena malam-malam membawa LPG 3kg sebanyak 5 buah," katanya, Selasa (16/4).

Kemudian, warga tersebut menanyakan kepemilikan 5 tabung gas LPG tersebut.

Sebelumnya, beberapa pedagang juga sering kehilangan tabung gas LPG.

"Saat ditanya mereka sempat tak mengakui. Namun, warga tak langsung percaya. Warga terus mendesak agar dua pemuda itu terus terang. Akhirnya mereka mengakui bahwa tabung gas LPG itu dicuri dari gerobak pedagang yang diletakkan di dalam area Kantor Perhutani. Sebanyak 10 warga langsung mengarak ke Polsek Pacet, para pelaku tidak dihakimi massa," terangnya.

Ngadiyono mengungkapkan,dua tersangka tersebut sering nongkrong di area Pacet.

Dia menduga, tabung gas LPG milik pedagang yang hilang beberapa bulan yang lalu, juga dicuri oleh mereka.

"Saya menduga yang mencuri LPG milik pedagang beberapa bulan yang lalu, kedua tersangka," sebutnya.

Ngadiyono berjualan durian di depan pintu gerbang Kantor Perhutani Pacet.

Dia melihat kedua tersangka ke luar dari pintu gerbang Kantor Perhutani Pacet.

"Saat keluar, tersangka tidak membawa apa-apa. Saya pun tak curiga. Mungkin saat masuk melalui pintu belakang. Begitu pula saat mereka membawa tabung LPG hasil curian ke pos yang biasa dibuat sopir truk nongkrong," ucapnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pacet, Ipda Misdak menyebutkan, tersangka mencuri tabung LPG disimpan di gerobak pedagang Senin (15/4) sekitar pukul 23.00 WIB. Mereka mencuri tabung gas LPG yang disimpan di 4 gerobak.

"Namun, warga baru memergoki tersangka telah mencuri LPG Selasa (16/4) sekitar pukul 02.00 WIB. Mereka mencongkel engsel pintu gerobak untuk mengambil LPG. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar 900.000. Setelah berjualan, para pedagang biasanya menyimpan gerobak di halaman belakang Kantor Perhutani Pacet," sebutnya

Kedua tersangka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka telah mendekam di penjara Polsek Pacet.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 huruf ke 3e dan ke 5e KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Satpol PP Sampang Madura Amankan 8 Ekor Kambing yang Kerap Memakan Celana Dalam Warga"

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved