Bulan Suci Ramadan
Kasatpol PP Persilakan Para PKL Jual Takjil di Atas Trotoar di Jakarta, Ini Syaratnya
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin mempersilahkan pegadang kaki lima untuk menjual makanan berbuka (takjil) di atas trotoar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin mempersilahkan pegadang kaki lima (PKL) untuk menjual makanan berbuka (takjil) di atas trotoar.
ARIFIN mengatakan, tak ada masalah apabila para PKL menggelar dagangannya selama itu tak mengganggu ketertiban umum.
"Sepanjang dia tidak mengganggu ketertiban umum silakan, tapi kalau dia sudah mengganggu ketertiban umum kita tertibkan," ujar Arifin saat dikonfiasi, Senin (6/5/2019).
Arifin menjelaskan, memang saat ini ada beberapa ruas trotoar yang dijadikan lapak dagangan oleh PKL, sebab hal itu sudah mendapat persetujuan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Namun tak semua ruas trotoar dibenarkan untuk membuka lapak dagangannya, hanya beberapa titik tertentu saja.
• Jubir BPN Prabowo-Sandiaga Tanggapi Penolakan KPU yang Tolak Menghentikan Situng Real Count
• Pria Ini Mengaku Menghina Habib Rizieq Shihab di Facebook, Pengakuannya Bikin Polisi Lakukan Tes
• Ingin Khatam Alquran dalam 30 Hari? Simak Cara Cepat Berikut Ini Selama Bulan Ramadan 1440H
"Boleh berdagang atas izin Gubernur, jadi memang ada beberapa tempat tertentu untuk berdagang tapi itu sudah mendapat izin gubernur," kata Arifin.
Pedagang yang berjualanpun tak sembarangan, hanya yang tergabung dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) milik Pemprov DKI.
"Itu UMKM binaan yang melakukan, jangan disahkan semua trotoar boleh dagang, bukan, enggak boleh dagang di atas trotoar, cuma yang tertentu aja," kata Arifin.
Dipertegas mengenai jumlah trotoar yang diperbolehkan untuk berdagang, Arfin mengaku tak tahu pasti karena data tersebut milik dinas UMKM Pemprov DKI.
• Ini Tips Makan Sahur Agar Tidak Lapar dan Menu Sahur Sederhana
• Cara Berwudhu Saat Puasa Ramadan, Ada Bagian yang Boleh Ditinggalkan
• Ingin Khatam Alquran dalam 30 Hari? Simak Cara Cepat Berikut Ini Selama Bulan Ramadan 1440H
"Kalau jumlah yang diperbolehkan itu di UMKM. Dinas UMKM ya," ungkap Arifin. (M16)