Bulan Suci Ramadan

INFO Penting Ramadan, Bagaimana Hukum Sikat Gigit Pakai Odol atau Siwak Bagi Orang Berpuasa

Apakah hukum sikat gigi di bulan puasa. Apakah tetap sah atau apa hukum odol atau kayu siwak tertelan orang berpuasa tanpa sengaja?

Editor: Suprapto
Kompas.com
Ilustrasi 

Apakah hukum sikat gigi di bulan puasa. Apakah tetap sah atau apa hukum odol atau kayu siwak tertelan orang berpuasa tanpa sengaja?

Sudah maklum, orang yang berpuasa dilarang memasukkan benda apa pun ke dalam tubuh (jauf) melalui lubang tujuh yang dimiliki setiap manusia.

Namun bagaimana apabila masuknya benda tersebut merupakan efek samping dari hal yang diwajibkan atau disunnahkan oleh agama?

Efek samping dalam perintah syara’ memang terdapat konskuensi toleransi.

Seperti orang yang berwudhu disunahkan berkumur tiga kali.

Cara berkumur bagi orang puasa tetap mengacu pada hukum yang sudah ada, yakni tetap disunahkan oleh syara’ jika berkumurnya tiga kali.

5 Artis ini Dulunya Anggota TNI/Polisi, Ada yang Berpangkat Jenderal, dan Sering Perang

Ternyata Kalimat Ikonik I Love You 3000 di Film Avengers: Endgame Berasal dari Sini

8 Hal yang Membatalkan Puasa, dan Bentuk Denda Bagi yang Batal Akibat Berhubungan Seksual

Efek sampingnya, apabila ada air yang tertelan secara tidak sengaja, tidak membatalkan wudhu asalkan berkumurnya tidak berlebih-lebihan.

Begitu pula mandi wajib bagi orang puasa atau mandi sunah sunnah, selama tidak berlebihan dalam menghentakkan, jika tidak sengaja, kemudian ada air yang masuk, puasanya tidak batal.

Lalu bagaimana orang yang bersiwak atau gosok gigi dengan pasta yang kemudian menyebabkan pasta atau ada air yang masuk melalui mulut?

Imam Nawawi dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab menjelaskan:

لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره

Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)

Dari redaksi di atas dapat kita pahami, apabila air yang bukan barang inti atau bahkan bulu kayu yang merupakan salah satu bagian inti dari siwak itu sendiri membatalkan puasa apalagi pasta gigi yang sama-sama tidak diperintahkan syara’?

Oleh karena itu, orang yang berpuasa dengan gosok gigi menggunakan pasta, jika tidak ada air atau pasta yang masuk tenggorokan sama sekali, puasanya tidak batal.

Namun apabila ada sedikit saja dari air atau pasta yang tertelan walaupun tanpa sengaja, puasanya batal.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved