Bulan Suci Ramadan
Wali Kota Bekasi Berikan Maklumat, Minta Hormati yang Puasa dan THM Wajib Tutup H-3 Ramadan
Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1440, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, menerbitkan Maklumat bernomor 451/2430/SETDA.Kessos.
Penulis: Muhammad Azzam |
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Muhammad Azzam
BEKASI, WARTAKOTALIVE.COM -- Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1440, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, menerbitkan Maklumat bernomor 451/2430/SETDA.Kessos.
Maklumat itu diterbitkan pada Jumat (26/4/2019).
Dalam maklumat itu ada 5 poin yang menjadi perhatian Wali Kota saat Ramadan, untuk dapat dijalankan masyarakat maupun para pengusaha di Kota Bekasi.
Poin pertama berisi imbauan kepada muslimin dan muslimat Kota Bekasi agar menjalankan ibadah puasanya dengan baik dan tetsp membangun kedamaian, merajut kebersamaan, memuliakan Ramadan.
Tak lupa Wali Kota Bekasi mengingatkan agar masyarakat bisa mengeluarkan ZIS (zakat, infak, sedekah).
Poin kedua berisi imbauan kepada warga atau umat yang tidak menjalankan ibadah puasa agar menghormati umat islam yang berpuasa.
Poin ketiga, Rahmat Effendi meminta para pengusaha, pemilik restoran dan warung makan agar tidak membuka pada siang hari, atau dapat menyesuaikan waktu bukanya sehingga tidak menggangu kekhusyukan umat Islam yang sedang berpuasa.
Pada poin keempat, Wali Kota Bekasi meminta para pengusaha tempat hiburan tutup sejak H-3 bulan Ramadan atau 2 Mei 2018 sampai H+3 Ramadan atau sekitar 8 Juni 2019.
Terakhir poin kelima, agar seluruh komponen masyarakat lainnya, untuk tetap menjaga keamanan, ketertiban dan segala kegiatan yang menganggu kesucian bulan Ramadan.
Masyarakat diminta menghindari berita hoaks, tindakan asusila, narkoba, radikalisme maupun tindakan lainnya yang dapat merusak kesucian bulan Ramadan.
Berikut isi lengkap Maklumat Wali Kota Bekasi
WALI KOTA BEKASI
M A K L U M A T
Nomor : 451/2430/SETDA.Kessos