Serangan Fajar di Serpong, Uang dan Kartu Nama Caleg Diselipkan Bareng Surat Undang Nyoblos
Menurut Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan Muhammad Acep, terungkapnya peredaran politik uang itu berasal dari laporan masyarakat.
Penulis: Zaki Ari Setiawan |
UANG dan kartu nama calon anggota legislatif (caleg) beredar bersamaan dengan formulir C6, saat pemungutan suara di Kelurahan Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (17/4/2019) kemarin.
Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan Muhammad Acep, terungkapnya peredaran politik uang itu berasal dari laporan masyarakat.
"Informasi dari masyarakat, bahwa ada pembagian C6 yang diiringi dengan uang yang ada kartu namanya," ujar Acep.
• Prabowo Sangat Yakin Bisa Rebut 63 Persen Suara, Ini Alasannya
Acep juga menjelaskan, serangan fajar itu diberikan ketika pemilihan akan masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketika ditelusuri, pihak Bawaslu menemukan sejumlah barang bukti berupa empat lembar uang Rp 50 ribu dan kartu nama calon anggota legislatif tingkat DPRD Kota.
Kartu nama itu menunjukkan seorang wanita bernama Nurhayati dengan nomor urut 3 yang berasal dari partai dengan lambang mercy.
• Ini Dua Rekomendasi Bawaslu kepada KPU Terkait Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia
"Itu diberikan bukan pakai amplop, tapi uang dan kartu nama," jelas Acep.
Kamis (18/4/2019) hari ini, Bawaslu akan memeriksa sejumlah pihak yang dianggap terlibat dalam penyebaran serangan fajar di hari pencoblosan.
Bawaslu menduga dalam peredaran uang itu ada keterlibatan oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Lengkong Wetan, Serpong.
• Moeldoko Ungkap Raja Arab Saudi Banyak Bicara Saat Makan Malam Bareng Jokowi, Beda Saat di Indonesia
"Di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, sanksi yang bisa diberikan ketika memberikan money politic saat pencoblosan adalah tiga tahun penjara dan denda Rp 48 juta," tutur Acep.
Sebelumnya, peredaran politik uang saat hari pencoblosan berhasil terendus oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan, Rabu (17/4/2019) kemarin.
Peredaran politik uang atau dikenal dengan serangan fajar di Kelurahan Lengkong Serpong dibenarkan Bawaslu Kota Tangerang Selatan.
• Ini Doa Khusus Cawagub DKI Ahmad Syaikhu Sebelum Mencoblos
Ketua Bawaslu Tangerang Selatan Muhammad Acep menerangkan, serangan fajar itu ditemukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Lengkong Wetan, Serpong.
"Ini adalah temuan dari masyarakat adanya bagi-bagi uang ketika orang mau mencoblos, sebelum mencoblos dikasih uang terlebih dahulu," ujar Acep.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang sebesar Rp 50.000 sebanyak empat lembar, dan kartu nama yang menunjukkan caleg dari partai berlambang mercy.
• Datang ke TPS Tak Naik Kuda, Prabowo Joget Gatot Kaca Lalu Gendong Anak Kecil