Ujaran Kebencian
Musisi Ahmad Dhani Resmi Ajukan Kasasi Perkara Ujaran Kebencian Lewat Kuasa Hukumnya
"Bahwa saksi Jack Boy Lapian dkk merasa tersinggung atas postingan terdakwa Ahmad dhani."
Tim kuasa hukum Ahmad Dhani resmi memasukkan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu mengubah vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ahmad Dhani dari 1,5 tahun menjadi 1 tahun penjara
Pengajuan kasasi tersebut dilakukan oleh kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko dan Ali Lubis, melalui PN Jakarta Selatan pada Senin (8/4//2019).
Ali Lubis mengatakan, dalam memori kasasi, pihaknya menyampaikan berbagai pertimbangan hukum.
Mereka menilai, hakim di tingkat pertama dan kedua telah keliru memutuskan perkara atas kliennya.
"Keberatan terkait pertimbangan Hukum majelis hakim (judex factie)," ucap Ali melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (9/4/2019).
• Ahmad Dhani di Penjara, Mulan Jameela dan Anaknya Santap Bakwan Goreng, Kondisi Ekonomi Menipis?
Menurut saksi Jack Boy Lapian, kata Ali Lubis, bahwa postingan dari twit Ahmad Dhani berpotensi menimbulkan pecah belah umat," ucapnya lagi.
"Bahwa saksi Jack Boy Lapian dkk merasa tersinggung atas postingan terdakwa Ahmad dhani ," ujarnya lagi.
Pertimbangan tersebut membuat tim kuasa hukum Ahmad Dhani keberatan.
Ali Lubis menambahkan, pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat membuktikan apakah benar berpotensi memecah belah.
"Lalu terkait penerapan Pasal 55 ayat 1 KUHP yang didakwakan terhadap Ahmad Dhani di mana JPU dan Majelis Hakim (Judex Factie) tidak dapat membuktikannya," ucapnya.
Menurut dia, tidak ada tersangka atau terdakwa lain yang melakukan tindak pidana yang disangkakan.
Alasannya, penerapan Pasal 55 ayat 1 KUHP itu bersifat deelneming atau penyertaan, pelaku tidak pidana lebih dari 1 orang.
• Dijenguk Mulan Jameela Sebentar, Ahmad Dhani Lalu Jalan-jalan Keluar Rutan Untuk Periksa Gigi
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian.
Majelis hakim menilai, Ahmad Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.