Operasi Tangkap Tangan

Dugaan Kode Capres Tertentu di Amplop Serangan Fajar Bowo Sidik Pangarso, Ini Kata KPK

KPK mengimbau pihak-pihak tertentu tak mempolitisasi kasus yang menjerat anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso menggunakan rompi oranye seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). KPK menetapkan tiga tersangka, yakni anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti, dan seorang pihak swasta Indung, serta mengamankan barang bukti uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop pada 84 kardus, terkait dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pihak-pihak tertentu tak mempolitisasi kasus yang menjerat anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.

Anggota DPR dari Fraksi Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena menerima suap dan gratifikasi.

Bowo Sidik Pangarso diduga menerima suap sebesar Rp 310 juta dan USD 85.130 atau sekitar Rp 1,3 miliar, dari Marketing Manajer PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti.

Dahnil Anzar Simanjuntak Sebut Ada Kode Capres Tertentu di Ribuan Amplop Berisi Uang Hasil OTT KPK

Suap diberikan kepada Bowo Sidik Pangarso sebagai bagian dari komitmen fee, lantaran dia membantu PT HTK mendapatkan kembali kontrak kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), untuk mendistribusikan pupuk yang diproduksi PT Pupuk Indonesia.

Selain dari PT HTK yang merupakan unit usaha Humpuss Grup milik Hutomo Mandala Putra atau yang akrab dipanggil Tommy Soeharto, Bowo Sidik Pangarso juga diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp 6,5 miliar.

Jika ditotal dengan suap dari PT HTK, maka angkanya mencapai Rp 8 miliar.

Ditantang Taufik Hitung Anggaran Agar MRT Bisa Gratis, Anies Baswedan Gelengkan Kepala Sambil Senyum

Niat Bowo Sidik Pangarso seperti kata KPK, uang Rp 8 miliar yang dipecah dalam nominal Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu itu, bakal digunakan untuk kebutuhan 'serangan fajar'.

Karena, Bowo Sidik Pangarso akan mencalonkan diri kembali sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Dia merupakan caleg di daerah pemilihan Jawa Tengah II.

"Jadi ini tidak usah dibawa ke politisasi. Kita di sini tidak bicara politisasi. Ini adalah faktanya. Saya hanya mengimbau masyarakat pintar memilih," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada wartawan, Jumat (29/3/2019).

Kronologi Anggota DPR Bowo Sidik Sidik Pangarso Diciduk KPK

"Jadi ini jangan dibawa-bawa ke ranah politik, tapi ini fakta yang kita temukan di lapangan, supaya tidak dilakukan oleh yang lain juga," sambungnya.

Muncul kabar uang pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang tersebar di 400 ribu amplop itu, tidak digunakan untuk kepentingan Bowo Sidik Pangarso sendiri, melainkan untuk kepentingan partai terkait Pilpres 2019.

Menanggapi hal itu, Basaria Panjaitan memastikan uang Rp 8 miliar 'serangan fajar' Bowo Sidik Pangarso diperuntukkan bagi dirinya sendiri.

Zulkifli Hasan Janji Prabowo-Sandi Bakal Turunkan Harga Listrik dalam Waktu 100 Hari

"Ndak.. ndak.. ndak ada, ini sudah pasti dia (Bowo) katakan, ini keperluan dia sendiri. Jadi jangan dibawa ke mana-mana," katanya.

Basaria Panjaitan menuturkan, pembuktian apakah adanya kode-kode capres tertentu, akan dilakukan ketika sudah dibuat BAP-nya (Berita Acara Pemeriksaan) dengan disaksikan oleh tersangka, dalam hal ini Bowo Sidik Pangarso.

"Dan kalau amplopnya mau dibuka, iya itu sudah barang tentu. Standar SOP (Standar Operasional Prosedur) kalau mau buka amplop, harus dibuat BAP-nya dengan disaksikan tersangkanya pula, dan dibuktikan," jelas Basaria Panjaitan.

Fahri Hamzah: Prabowo akan Dilantik Menjadi Presiden ke-8, karena dari Dulu Dia Dipanggil 08

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved