Kasus Korupsi
TERUNGKAP Mahfud MD Sebut: Keadaan INDONESIA KRISIS karena Utang Besar, Jaksa Harus Lakukan Ini
Mahfud MD menegaskan, Indonesia masuk dalam kondisi krisis karena utang sangat besar sehingga bisa jadi pertimbangan jaksa menuntut hukuma mati.
Mohammad Mahfud MD menegaskan, utang Indonesia saat in sangat besar dan masuk dalam kondisi krisis sehingga secara hukum bisa jadi pertimbangan jaksa menuntut hukuman mati pelaku korupsi.
PROF Mohammad Mahfud MD menegaskan, Indonesia saat ini dalam keadaan krisis.
Indikasi Indonesia krisis menurut Mahfud MD itu bisa dilihat dari tinggi atau besarnya utang luar negeri.
Karena itu, aparat penegak hukum harus berani menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku korupsi.
Hukuman maksimal tersebut berupa hukuman mati.
Demikian benang merah pernyataan Mahfud MD dalam acara Q n A yang disiarkan Metro Tv.
• Ini Tiga Fase Dalih Tersangka Korupsi Seusai Ditangkap KPK Menurut Mahfud MD
• Mahfud MD Mengaku Tahu Ada Kasus Jual Beli Jabatan tapi Bukan di Jawa Timur, Lalu Ada di Mana Lagi?
• TERUNGKAP: Mahfud MD Bongkar Janji Politik Presiden SBY Kepada Dirinya yang Tak Dilaksanakan
Video Mahfud MD itu kemudian di-share di metrotvnews dan menjadi viral ditonton sejumlah netizen (warganet), Minggu (24/3/2019).
Dalam video itu Mahfud geram dengan maraknya kasus korupsi di Indonesia.
Karena itu, kata Mahfud, ketika ada netizen bertanya soal hukuman potong tangan terhadap koruptor, Mahfud mengatakan, "Potong tangan kecil, saya usul potong leher."
Menurut Mahfud MD, pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini harus dijatuhi hukuman terberat, jangan sekadar potong tangan.
• Baru Diluncurkan di Singapura, Samsung Akan Bawa 4 Jenis TV QLED 8K ke Indonesia, Ini Harganya
• Lagi-lagi Fahri Hamzah Sindir Jokowi, Sebut Jokowi Sudah Tamat, Gampang Panasan Hingga Belum Matang
Dia mencontohkan, di Arab Saudi hukum potong tangan sudah diberlakukan tapi tiap minggu masih ada saja orang yang dipotong tangannya artinya pencurian masih terjadi.
Indonesia Krisis, Koruptor Perlu Dihukum Mati
Acara video itu terlihat, seporang peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina bertanya, apa hukuman kepada koruptor yang pantas kalau koruptor tersebut adalah pejabat tinggi negara atau pimpinan partai politik.
"Sebenarnya, kalau hukuman yang sekarang diberlakukan makimal itu sudah bagus. Hukumannya itu seumur hidup atau 20 tahun yang maksimal. di bawah 4 tahun. Itu bagus kalau dilaksanakan," ujar Ketua Mahkamah Konstitusiu Periode 2008-2013 ini.
Di luar hukuman itu, kalau korupsi dilakukan dalam kedaan tertentu, bisa dilaksanakan hukuman mati.
"Nah, belum ada nih jaksa yang menuntut hukuman mati. Padahal kita bisa saja mencari tuh ancaman tertentu tersebut," ujar Mahfud MD,