Kasus Korupsi
TERUNGKAP Mahfud MD Sebut: Keadaan INDONESIA KRISIS karena Utang Besar, Jaksa Harus Lakukan Ini
Mahfud MD menegaskan, Indonesia masuk dalam kondisi krisis karena utang sangat besar sehingga bisa jadi pertimbangan jaksa menuntut hukuma mati.
Keadaan tertentu tersebut, kata Mahfud MD, misalnya negara dalam keadaan krisis.
Artinya, ketika korupsi dilakukan oleh penyelenggara negara dalam keadaan krisis itu, maka jaksa bisa menjatuhkan tuntutan hukuman mati.
"Kita apa tidak sedang dalam keadaan krisis (sekarang). Hutang sudah begitu banyak kok, masih dikorupsi. Itu kan krisis juga namanya," ujar Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, hukuman mati dapat dijatuhkan kepada pelaku korupsi jika terdapat salah satu dari dua keadaan ini, yaitu pertama mengulangi perbuatan korupsinya (sudah dihukum, tapi korupsi lagi) dan kedua kedua dalam keadaan krisis.
"Krisis apa sih, kerusuhan apa krisis ekonomi, itu tidak dijelaskan. Di situ menurut saya, jaksa harus kreatif. kalau korupsinya sudah sangat luar biasa, anggap ini masuk ancaman ke sini (krisis), dicoba. Ini tidak ada jaksa yang berani mencoba," ujar Mahfud MD.
Sementara itu, Pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi disebutkan:
Pasal 2 UU No 31 tahun 1999:
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Difinisi keadaan tertentu tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam ayat (2) di atas kemudian dijelaskan dalam UU ini yakni ketika terjadi bencana, pengulangan tindak pidana korupsi, negara krisis ekonomi dan krisis moneter.
Penjelasan UU No 31 tahun 1999 Pasal 2 ayat (2)
Penjelasan Ayat (2) Pasal 31 tahun 1999:
Ayat (2): Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Utang Indonesia Tahun 2019
Utang Indonesia tahun 2019 sangat besar.