Kasus Korupsi

TERUNGKAP Mahfud MD Sebut: Keadaan INDONESIA KRISIS karena Utang Besar, Jaksa Harus Lakukan Ini

Mahfud MD menegaskan, Indonesia masuk dalam kondisi krisis karena utang sangat besar sehingga bisa jadi pertimbangan jaksa menuntut hukuma mati.

Editor: Suprapto
metrotv
Mohammad Mahfud MD menegaskan Indonesia dalam keadaan krisis karena utang yang sangat besar. Kondisi ini bisa menjadi pertimbangan bagi jaksa untuk menuntut hukuman mati pelaku tindak pidana korupsi. 

Tribunnes.com memberitakan, total nilai (outstanding) utang pemerintah pusat hingga Januari 2019 mencapai Rp 4.498,56 triliun.

Posisi utang Indonesia tersebut tumbuh 13,6% dibandingkan posisi Januari 2018 yang sebesar Rp 3.958,66 triliun.

Utang pemerintah pusat tersebut terdiri dari pinjaman dan surat berharga negara (SBN).

Total pinjaman pemerintah, baik dalam luar maupun dalam negeri, mencapai Rp 795,79 triliun atau 17,69% dari outstanding per Januari 2019.

Mahfud MD Setuju Hukuman Mati Koruptor

Ketika ditanya oleh Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti apakah dirinya setuju dengan hukuman mati, Mahfud MD mengatakan,  sistem hukum di Indonesia memungkinkan adanya hukuman mati tersebut.

"Saya setuju karena dalam tata hukum kita itu dibenarkan," ujar Mahfud MD. 

Mahfud mengatakan, sebelumnya ada gerakan antihukuman mati, tapi kemudian setelah diuji oleh Makahkamah Konstitusi (MK), hukuman mati itu boleh.

"Penutup semua ketentuan HAM ada di pasal 28 G ayat 2 UUD 1945, bahwa HAM itu bisa dikurangi dengan pertimbangan keagamaan, ketertiban umum, dan moralitas," kata Mahfud.

Ketika ditanya apakah Mahfud MD sebagai pribadi setuju atau bisa menerima hukuman mti, Mahfud mengatakan, "Saya bisa menerima. karena di berbagai negara yang liberal sekali pun, seperti AS, lebih dari separuh negaranya masih berlakukan hukuman  mati." 

Untuk lebih lengkap, bisa simak video berikut ini. 

Mahfud bicara Indonesia krisis setelah menit kelima.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved