Berita Video

VIDEO: Polda Metro Bekuk Sindikat Penadah Mobil Kredit, Sebanyak 53 Mobil Disita

kami selidiki dan berhasil mengamankan 53 unit mobil pribadi hasil penggelapan dan penadahan para pelaku yang semuanya dalam status kredit

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ahmad Sabran

Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menyita sebanyak 53 unit mobil hasil penadahan dan penggelapan dari 8 tersangka jaringan penadahan yang berada di Tegal, Surabaya dan Mojokerto.

Dari 53 mobil yang disita itu sebagian besar adalah mobil mewah dan berstatus kredit atau objek fidusia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari penggelapan mobil yang dilakukan AH (39) selaku eksekutor, terhadap korbannya warga negara asing (WNA) asal Korea Mr Kim, yang berkantor di Tower Menara Jamsostek, Mampang, Jakarta Selatan.

AH bermodus melamar pekerjaan sebagai sopir pribadi Mr Kim. Sejak awal, AH ternyata berniat membawa kabur mobil majikannya dan menggelapkannya atau menjualnya ke penadah, sekalipun tanpa surat kendaraan dengan harga murah.

"AH membawa kabur mobil Toyota Kijang Innova Venturer, S-1563-ZI, warna hitam milik Mr Kim di hari pertamanya bekerja sebagai sopir pribadi, pada Rabu (19/12/2019) lalu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/3/2019).

Warga Sekitar TPA Burangkeng Minta Uang Kompensasi, Pemkab Bekasi Tidak Bisa Penuhi

Ia menjual mobil itu ke seorang penadah yakni AB (45) alias B di Tegal Jawa Tengah dengan harga Rp.65 Juta.

Dari laporan korban, kata Argo tim Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk AH dan AB di Tegal, Jawa Tengah pada Kamis (14/2/2019).

Berdasar keterangan keduanya, polisi juga membekuk 5 pelaku penadahan mobil lainnya yang terlibat dalam kasus ini di Mojokerto dan Surabaya.

Mereka adalah ES (39), RH (39), AY (43), El (43), dan HJ (44).

Sementara satu pelaku lainnya yakni Simin masih buron dan dalam pengejaran petugas.

Argo Yuwono mengatakan dalam kasus ini status mobil WNA Korea itu, masih dalam kredit dan pembiayaan perusahaan leasing.

Dari kasus ini pula terungkap bahwa para tersangka sudah puluhan kali melakukan penadahan mobil dalam status kredit atau objek fidusia.

"Karenanya kami selidiki dan berhasil mengamankan 53 unit mobil pribadi hasil penggelapan dan penadahan para pelaku yang semuanya dalam status kredit," kata Argo.

Para penadah katanya berani membayar atau membeli mobil pribadi hasil penggelapan itu, meskipun tidak dilengkapi surat apapun.

Ia menjelaskan kasus ini bermula saat AH bertemu Dadang Iskandar dan melamar pekerjaan sebagai sopir pribadi pada 18 Desember 2019.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved