Bawaslu dan Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Mulai Hari Ini

Penertiban dilaksanakan serentak diseluruh wilayah Kota Jakarta mulai hari ini sampai Pemilu yang diselenggarakan pada April 2019 mendatang.

Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Ilustrasi. Sejumlah petugas melakukan penertiban alat peraga kampanye di sejumlah titik di kawasan Kecamatan Senen, Rabu (13/3). 

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta sedang gencar-gencarnya melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar di beberapa wilayah.

Penertiban dilaksanakan serentak diseluruh wilayah Kota Jakarta mulai hari ini sampai Pemilu yang diselenggarakan pada April 2019 mendatang.

Bahkan sebelum dilakukan penertiban, Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi terlebih dahulu kepada seluruh partai politik.

"Kita agendakan sudah jauh-jauh hari. Tapi, baru hari ini, kita laksanakan karena sebelum kita melakukan penertiban, maka terlebih dahulu kita koordinasikan kepada partai politik yang bersangkutan," ujar Muhammad Jufri, saat dihubungi, Rabu (13/3/2019).

Setelah berkoordinasi, Bawaslu DKI Jakarta telah memberikan waktu satu minggu kepada Partai pemasang APK yang melanggar.

"Sudah lama, sudah seminggu yang lalu di sampaikan (ke partai politik). Karena partai politik tidak menurunkan alat peraganya sendiri, maka Bawaslu akan menurunkan bersama dengan Satpol PP. Nah itu dilaksanakan mulai hari ini," kata Jufri.

Jufri menjelaskan hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 175/PL.01.5Kpt/31/Prov/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu 2019.

Adapun sejumlah tempat atau lokasi yang dilarang untuk memasanh APK sesuai SK tersebut yakni;

1. Kawasan Monas dan sekitarnya.

2. Kawasan Lapangan Banteng, Taman Tugu Tani, Taman Menteng, Taman Suropati, Taman Amir Hamzah, Taman Tugu Proklamasi dan sekitarnya.

3. Kawasan Taman Fatahilah/Kota Tua, Taman Kota Srengseng dan sekitarnya.

4. Kawasan Taman Cornelis Simanjuntak, Kawasan Taman Puring, Taman Marthatiahahu dan sekitarnya.

5. Kawasan Patung Pemuda.

6. Kawasan Taman Kelapa Gading.

7. Kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata dan sekitarnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved