Bawaslu dan Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Mulai Hari Ini

Penertiban dilaksanakan serentak diseluruh wilayah Kota Jakarta mulai hari ini sampai Pemilu yang diselenggarakan pada April 2019 mendatang.

Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Ilustrasi. Sejumlah petugas melakukan penertiban alat peraga kampanye di sejumlah titik di kawasan Kecamatan Senen, Rabu (13/3). 

8. Kawasan Bundaran Hotel Indonesia.

9. Kawasan Jembatan Semanggi.

10. Seluruh jalur jalan bebas hambatan/tol layang (sisi kanan dan kiri jalan), jembatan penyeberangan jalan (JPO), fly over, under pass dan sarana milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

11. Jalan Merdeka Utara, Jalan Merdeka Barat, Jalan Merdeka Selatan, Jalan Merdeka Timur (Jalan Ikhwan Ridwan Rais).

12. Jalan Juanda, Jalan Pos, Jalan Dr. Soetomo.

13. Jalan Veteran, Jalan Veteran I, Jalan Veteran II dan Jalan Veteran III.

14. Jalan Majapahit, Jalan Suryopranoto, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya.

15. Jalan Gadjah Mada, Jalan Hayam Wuruk sampai dengan Stasiun Kota.

16. Jalan Kebon Sirih, Jalan Taman Tugu Tani, Jalan Prapatan, Jalan Kwitang dan Jalan Jenderal Suprapto sampai dengan perempatan Coca Cola/Cempaka Mas.

17. Jalan MH. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja (mulai Patung Pemuda sampai dengan Bundaran CSW/Gedung Kejaksaan), Jalan Trunojoyo, Jalan Sultan Hasanuddin.

18. Jalan Imam Bonjol dan Jalan Diponegoro.

19. Jalan Menteng Raya, Jalan Cut Mutia, Jalan Teuku Umar, Jalan Taman Suropati, Jalan Madiun, Jalan Sunda Kelapa.

20. Jalan HR. Rasuna Said, Jalan Mampang Prapatan sampai dengan Jalan Kapten Tendean.

21. Jalan Dr. Latumenten, Jalan Letjen S. Parman, Jalan Jend. Gatot Subroto, Jalan MT. Haryono, Jalan Raya Halim Perdana Kusuma sampai dengan Lapangan Terbang.

22. Jalan Cawang Interchange.

23. Jalan Gunung Sahari Raya, Jalan Laksda Yos Sudarso, Jalan Kramat Raya, Jalan Salemba Raya, Jalan Matraman Raya, Jalan Otista.

Selain itu pemasangan APK juga dilarang dipasang di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved