Bawaslu dan Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Mulai Hari Ini
Penertiban dilaksanakan serentak diseluruh wilayah Kota Jakarta mulai hari ini sampai Pemilu yang diselenggarakan pada April 2019 mendatang.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta sedang gencar-gencarnya melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar di beberapa wilayah.
Penertiban dilaksanakan serentak diseluruh wilayah Kota Jakarta mulai hari ini sampai Pemilu yang diselenggarakan pada April 2019 mendatang.
Bahkan sebelum dilakukan penertiban, Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi terlebih dahulu kepada seluruh partai politik.
"Kita agendakan sudah jauh-jauh hari. Tapi, baru hari ini, kita laksanakan karena sebelum kita melakukan penertiban, maka terlebih dahulu kita koordinasikan kepada partai politik yang bersangkutan," ujar Muhammad Jufri, saat dihubungi, Rabu (13/3/2019).
Setelah berkoordinasi, Bawaslu DKI Jakarta telah memberikan waktu satu minggu kepada Partai pemasang APK yang melanggar.
"Sudah lama, sudah seminggu yang lalu di sampaikan (ke partai politik). Karena partai politik tidak menurunkan alat peraganya sendiri, maka Bawaslu akan menurunkan bersama dengan Satpol PP. Nah itu dilaksanakan mulai hari ini," kata Jufri.
Jufri menjelaskan hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 175/PL.01.5Kpt/31/Prov/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu 2019.
Adapun sejumlah tempat atau lokasi yang dilarang untuk memasanh APK sesuai SK tersebut yakni;
1. Kawasan Monas dan sekitarnya.
2. Kawasan Lapangan Banteng, Taman Tugu Tani, Taman Menteng, Taman Suropati, Taman Amir Hamzah, Taman Tugu Proklamasi dan sekitarnya.
3. Kawasan Taman Fatahilah/Kota Tua, Taman Kota Srengseng dan sekitarnya.
4. Kawasan Taman Cornelis Simanjuntak, Kawasan Taman Puring, Taman Marthatiahahu dan sekitarnya.
5. Kawasan Patung Pemuda.
6. Kawasan Taman Kelapa Gading.
7. Kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata dan sekitarnya.
8. Kawasan Bundaran Hotel Indonesia.
9. Kawasan Jembatan Semanggi.
10. Seluruh jalur jalan bebas hambatan/tol layang (sisi kanan dan kiri jalan), jembatan penyeberangan jalan (JPO), fly over, under pass dan sarana milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
11. Jalan Merdeka Utara, Jalan Merdeka Barat, Jalan Merdeka Selatan, Jalan Merdeka Timur (Jalan Ikhwan Ridwan Rais).
12. Jalan Juanda, Jalan Pos, Jalan Dr. Soetomo.
13. Jalan Veteran, Jalan Veteran I, Jalan Veteran II dan Jalan Veteran III.
14. Jalan Majapahit, Jalan Suryopranoto, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya.
15. Jalan Gadjah Mada, Jalan Hayam Wuruk sampai dengan Stasiun Kota.
16. Jalan Kebon Sirih, Jalan Taman Tugu Tani, Jalan Prapatan, Jalan Kwitang dan Jalan Jenderal Suprapto sampai dengan perempatan Coca Cola/Cempaka Mas.
17. Jalan MH. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja (mulai Patung Pemuda sampai dengan Bundaran CSW/Gedung Kejaksaan), Jalan Trunojoyo, Jalan Sultan Hasanuddin.
18. Jalan Imam Bonjol dan Jalan Diponegoro.
19. Jalan Menteng Raya, Jalan Cut Mutia, Jalan Teuku Umar, Jalan Taman Suropati, Jalan Madiun, Jalan Sunda Kelapa.
20. Jalan HR. Rasuna Said, Jalan Mampang Prapatan sampai dengan Jalan Kapten Tendean.
21. Jalan Dr. Latumenten, Jalan Letjen S. Parman, Jalan Jend. Gatot Subroto, Jalan MT. Haryono, Jalan Raya Halim Perdana Kusuma sampai dengan Lapangan Terbang.
22. Jalan Cawang Interchange.
23. Jalan Gunung Sahari Raya, Jalan Laksda Yos Sudarso, Jalan Kramat Raya, Jalan Salemba Raya, Jalan Matraman Raya, Jalan Otista.
Selain itu pemasangan APK juga dilarang dipasang di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).