Pencurian Motor
Pura-Pura jadi Tukang Parkir, Komplotan Maling Motor di Ciputat dan Pamulang Diringkus Petugas
Komplotan pencuri motor yang beraksi di wilayah Ciputat dan Pamulang, Tangerang Selatan, disinyalir tergabung dalam satu kelompok jaringan besar.
Penulis: Zaki Ari Setiawan |
WARTA KOTA, TANGERANG --- Komplotan maling motor yang biasa beraksi di wilayah Ciputat dan Pamulang, Tangerang Selatan, dibekuk petugas.
Aksi para begundal itu terungkap setelah polisi menerima laporan warga yang kehilangan motor di Cempaka Putih Ciputat, Kedaung Pamulang, dan Jalan Cendrawasih, Ciputat.
Dari hasil penyelidikan petugas, satu komplotan beranggotakan 14 orang yang rata-rata tinggal di wilayah Ciputat dan Pamulang.
Sejumlah pelaku diamankan petugas yakni Adriansyah alias Jalax (21), Miftahul Huda (21), Riza Juliansyah alias Belong (20), Bagus Samanta alias Joker (19), Muhammad Dani (20), Agung Raya (19), dan RA (15).
• Komplotan Pencurian Motor Asal Lampung Tinggal di Hotel agar Sulit Dilacak
Berdasarkan pengembangan kasus, ditemukan 23 motor curian di tempat persembunyian mereka yang juga bertindak sebagai penadah.
Penyelidikan sementara menyimpulkan bahwa dari barang bukti yang besar itu, pelaku dari satu kelompok jaringan besar.
"Dan jaringan ini merupakan kelompok Ciputat Pamulang," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan di Mapolsek Ciputat, Jumat (8/2/2019).
Ferdy menjelaskan, komplotan bandit ini menggunakan modus berpura-pura menjadi tukang parkir sambil memerhatikan kendaraan yang ditinggal korbannya.
• Pelaku Pencurian Motor Incar Pelajar, Modusnya Kenal Orangtua Pinjam Lalu Dibawa Kabur
"Modusnya adalah mereka bekerja selaku parkir liar, sambil mengamati situasi, dan beraksi ketika situasi memungkinkan," ucapnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan tersangka serta tempat kejadian perkara lainnya terkait pencurian motor yang dilakukan komplotan tersebut.
"Untuk pasal yang dikenakan adalah 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucap Ferdy.