Pencurian Motor
Komplotan Pencurian Motor Asal Lampung Tinggal di Hotel agar Sulit Dilacak
Komplotan pencuri motor asal Lampung berjumlah tiga orang dibekuk petugas Polres Metro Jaksel di Puncak Cisarua, Bogor dan Jakarta Timur.
Penulis: Feryanto Hadi |
Komplotan pencuri motor asal Lampung berjumlah tiga orang dibekuk petugas Polres Metro Jaksel di Puncak Cisarua, Bogor dan Jakarta Timur.
Tersangka menggasak sepeda motor korban yang diparkir dengan cara merusak lubang kunci kontak dengan kunci letter "T". Lalu, motor korban dibawa kabur pelaku.
Pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor R2) juga di berbagai daerah wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan.
• Pelaku Pencurian Motor Incar Pelajar, Modusnya Kenal Orangtua Pinjam Lalu Dibawa Kabur
Aksi tersebut di antaranya dilakukan Kamis (10/1/2019) sekitar pukul 15.00 WIB di depan rumah kos di Jalam Mampang Prapatan XI Jakarta Selatan.
Selain itu, aksi pencurian dilakukan keesokan harinya, Jumat (11/1/2019) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Pancoran Barat VI B, Pancoran, Jakarta Selatan.
Tersangka melakukan pencurian kendaraan bermotor tersebut bersama dengan tersangka SH dan MK.
"Setelah berhasil mendapatkan sepeda motor curian, tersangka langsung menghubungi tersangka A," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra saat gelar perkara penangkapan pelaku pencurian motor, di Mapolres Jakarta Selatan, Selatan (15/1/2019).'
"Kemudian tersangka disuruh ke daerah Cililitan Jakarta Timur untuk bertemu dengan anak buahnya untuk menyerahkan sepeda motor hasil curian," ujarnya lagi.
• Dua Pelaku Pencurian Motor Dibekuk saat Razia Kendaraan Bermotor di Cengkareng Barat
Pelaku yang diamankan yaitu A bin MS (38 th), berperan mencari dan menggasak sepeda motor korban.
Sedangkan MK bin AM (42) dan SH bin S (37) berperan ikut mencari dan menunggu di atas sepeda motor untuk mengawasi keadaan sekitar dan bersiaga jika dilihat oleh korban.
Kapolres menambahkan, para pelaku selaku berpindah hotel supaya keberadaannya tidak dapat dilacak.
"Hasil dari penjualan sepeda motor curian ini dipakai untuk menginap di hotel dan kebutuhan sehari-hari," ucap Indra.
Barang bukti yang diamankan petugas antara lain tas selempang cokelat, tas ransel hitam, 2 unit kunci letter T, 6 anak kunci letter T dan 3 unit senjata tajam jenis pisau.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun.