Kasus Ahmad Dhani

Bukan Hari Ini, Ahmad Dhani Dipindahkan ke Rutan Medaeng Surabaya Besok Pukul 05.00 Pagi

PENTOLAN band Dewa 19 Ahmad Dhani bakal dipindahkan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, ke Rutan Medaeng, Sidoarjo, Surabaya, Jawa Timur.

Warta Kota/Angga Bhagja Nugraha
AHMAD Dhani dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan oleh Hakim karena melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitternya. Ahmad Dhani saat berada di dalam mobil tahanan, Senin (28/1/2019), seusai divonis bersalah. 

PENTOLAN band Dewa 19 Ahmad Dhani bakal dipindahkan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, ke Rutan Medaeng, Sidoarjo, Surabaya, Jawa Timur.

Pemindahan tempat penahanan Ahmad Dhani dikarenakan terpidana kasus ujaran kebencian itu akan menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik, yang menyeretnya ke depan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono mengatakan, surat pemindahan Agmad Dhani ke Surabaya telah diterima Rutan Cipinang.

Bakal Disidang di Kasus yang Lain Lagi, Hari Ini Ahmad Dhani Dipindahkan ke Rutan Medaeng Surabaya

"Hari ini surat resmi pemindahan AD (Ahmad Dhani) ke Surabaya sudah diterima Rutan Cipinang, dan akan dilaksanakan pada besok pagi jam 5," kata Bambang kepada Tribunnews.com, Rabu (6/2/2019).

Dikonfirmasi mengenai teknis pemindahan penahanan Ahmad Dhani, apakah lewat jalur darat atau udara, Bambang tidak menjawab.

Ahmad Dhani akan menjalani sidang perdana kasus perkataan 'Idiot' yang diucapkannya di vlog pribadinya, saat acara Deklarasi #2019GantiPresiden.

Dapat Hidayah Saat Umrah, Amel Alvi Ogah Berpakaian Seksi Lagi

Ahmad Dhani mengatakan, massa yang melakukan demo dan pengadangan di depan hotel tempatnya menginap, sebagian besar adalah anggota Banser, dan merupakan orang-orang idiot.

Atas perkataannya itu, Ahmad Dhani dilaporkan sejumlah orang dengan pasal Pencemaran Nama Baik, dan akan disidangkan pada Kamis (7/2/2019) besok.

Sebelumnya, kasus ujaran kebencian yang menyeretnya di Jakarta telah divonis 1,5 tahun di PN Jakarta Selatan, minggu lalu. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved