Kasus Rocky Gerung
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Pengupload Video Rocky Gerung ke YouTube
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan akan memanggil pelapor Rocky Gerung yang mengupload video pernyataan kitab suci fiksi.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: PanjiBaskhara
Polda Metro Jaya memastikan bahwa proses hukum kasus dugaan penodaan agama oleh mantan dosen filsafat Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung, masih berlanjut.
Meskipun Rocky Gerung sudah dimintai klarifikasinya oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (1/2/2019) lalu.
Selain berencana memanggil saksi ahli, Polda Metro Jaya juga berencana akan memanggil pengupload video berisi pernyataan Rocky Gerung kita suci fiksi itu di YouTube
Pernyataan Rocky Gerung itu diambil di dalam sebuah acara televisi swasta.
Sebab dari hasil keterangan pelapor, diketahui pelapor melaporkan dugaan penodaan agama yang dilakukan Rocky Gerung.
Pelaporan itu berdasarkan dari melihat video di youtube dan bukan berdasar atas peristiwa.
"Ya akan dipanggil juga penguploadnya. Jadi nanti dari penyidik yang akan mengagendakan kira-kira seperti apa nanti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (5/2/2019).
"Masih terus penyelidikan ya. Tentunya untuk kasus Pak Rocky Gerung nanti dari penyidik akan melihat seluruhnya. Namanya klarifikasi kan tidak hanya yang bersangkutan, tapi klarifikasi juga kepada saksi yang lain. Untuk pelapor sudah kita mintai klarifikasi," kata Argo.
• Indonesia Temukan Suntikan KB Kombinasi Gestin F2 & Gestin F3 Yang Aman Dan Nyaman Bagi Akseptor KB
• Gaji Tukang Las Bawah Air Rp 771 Juta, di Jakarta Sudah Ada Sekolahnya
• Thug Life Kala Haris Azhar Azis Tak Surut Nyali Digertak Ngabalin Bilang Apanya yang Mau Ditanggapi
Kemudian selanjutnya tambah Argo akan dimintai klarifikasi juga kepada para saksi yang melihat, mendengar dan mengetahui persitiwa tersebut.
"Kini sedang dianalisa penyidik. Saksi ahli pun rencananya akan kita hadirkan juga," kata Argo.
Sebelumnya Rocky Gerung mengaku tidak tahu apakah kasus pelaporan dirinya atas dugaan penodaan agama itu, akan berlanjut dan diproses hukum atau tidak, meski dirinya telah memberikan keterangan klarifikasi ke penyidik Polda Metro Jaya selama 4,5 jam terkait pernyataan kitab suci adalah fiksi, Jumat (1/2/2019).
Menurut Rocky tidak ada informasi dari penyidik atas hal itu, usai ia diperiksa dan memberikan klarifikasi, hingga Jumat (1/2/2019) malam.
"Penyidik hanya bertanya, dan saya menjawab serta memberi keterangan. Itu saja, tidak ada tanggapan penyidik atas keterangan saya," kata Rocky di Polda Metro Jaya.
Selain itu kata Rocky tidak ada informasi yang diberikan penyidik apakah klarifikasinya membuat proses hukum dugaan tindak pidana yang dituduhkan padanya, akan dihentikan atau berlanjut.
"Tidak ada informasi itu. Hal itu bisa kalian tanyakan ke penyidik," katanya.
• Liga Champions Asia - Jadwal Siaran Langsung Home United Vs Persija Jakarta Sore Ini
• Imlek, Penguna KRL Disuguhi Pertunjukan Barongsai di Stasiun Kota
• Baru Bercerai dari Gading Marten, Gisel Rayakan Tahun Baru Imlek dan Dapat Angpau di Hotel
Menurut Rocky dalam klarifikasinya ia menjelaskan ke penyidik makna dari kata fiksi yang dimaksudnya dalam pernyataan kitab suci adalah fiksi.