Pembebasan Abu Bakar Baasyir Dikaji Ulang, Fahri Hamzah Nilai Pemerintah Bingung

PEMERINTAH mengkaji ulang rencana pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.

Antara/Yulius Satria Wijaya
KUASA hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dengan alasan kemanusiaan karena usia yang sudah tua dan dalam keadaan sakit serta memerlukan perawatan. 

PEMERINTAH mengkaji ulang rencana pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai pemerintah menunjukkan kebingungan dan tidak serius dalam penegakan hukum.

"Kalau punya sikap hukum yang keras, dari awal ada persoalan ideologis dan sebagainya, ya laksanakan sesuai hukum," kata Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/1/2019).

Satgas Anti Mafia Bola Tak Libatkan PSSI untuk Ungkap Skandal Pengaturan Skor, Ini Alasannya

Menurut Fahri Hamzah, pemerintah tidak tegas dalam kasus Abu Bakar Baasyir. Abu Bakar Baasyir secara hukum semestinya bisa dibebaskan, tapi dengan syarat harus mengakui Pancasila.

“Tapi pemerintah agak gamang dari awal, sehingga ini mau melaksanakan hukum atau mau memberikan belas kasihan, akhirnya jadi bingung," ucapnya.

Lebih lanjut, Fahri Hamzah menilai upaya yang dilakukan oleh pemerintah sebatas pencitraan politik menjelang Pilpres 2019. Tapi, dia yakin Abu Bakar Baasyir memiliki sikap yang keras dan tidak mudah dipolitisasi.

Psikis Vanessa Angel Sudah Membaik tapi Belum Berani ke Luar Rumah

"Tapi karena mau ada unsur pencitraan juga ya, dan saya yakin Baasyir itu enggak gampang menerima beginian," ucap Fahri Hamzah.

Sebelumnya, Menteri Kordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menyatakan, meski menitikberatkan pada alasan kemanusiaan, Presiden Joko Widodo memerlukan pertimbangan lain dalam membebaskan Abu Bakar Ba'asyir.

Ia menerangkan, pembebasan terpidana kasus tindak pidana terorisme itu masih memerlukan pertimbangan aspek lain, seperti aspek ideologi, Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya. Sehingga, keputusan yang dibuat tidak perlu terburu-buru atau grasak-grusuk.

Dulu Menimbun, Kini DKI Menambang Sampah di TPST Bantargebang

"Jadi Presiden (Jokowi) tidak boleh grasak-grusuk, tidak boleh serta merta membuat keputusan, perlu pertimbangakan aspek-aspek lainnya," kata Wiranto saat konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019) petang.

Ia mengatakan, sejak 2017 silam, keluarga Abu Bakar Baasyir telah mengajukan permintaan pembebasan, karena pertimbangan usia lanjut dan kesehatan yang semakin memburuk.

"Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan itu," ujar Wiranto.

Soal Dugaan Keterlibatan Vanessa Angel dalam Prostitusi Online, Ini Kata Kuasa Hukum

Dirinya meminta agar keputusan pemerintah yang masih mengkaji permintaan tersebut, tak menimbulkan spekulasi di kemudian hari.

"Jangan sampai ada satu spekulasi-spekulasi lain berhubungan dengan Abu Bakar Baasyir yang masih di dalam tahanan itu. Sekarang banyak sekali perkembangan informasi yang saat ini muncul dari beberapa pihak, dan ini penjelasan resmi dari saya, mewakili pemerintah," tegasnya.

Sebelumnya, kabar bakal bebasnya Abu Bakar Baasyir disampaikan langsung oleh penasihat hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/1/2019) lalu.

Transjakarta Targetkan Tahun Ini 1.440 Bus Kecil Terintegrasi JakLingko

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved