Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, Begini Penjelasan Moeldoko
Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.
Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Baasyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.
Sebab, Abu Bakar Baasyir tidak dapat memenuhi syarat formil.
Hal itu sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
• Abu Bakar Baasyir Besok Pulang, Begini Persiapan Polisi
• Presiden Sebut Ustaz Abu Bakar Baasyir Harus Setia pada NKRI dan Pancasila
"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Syarat formil bagi narapidana perkara terorisme, yakni pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
• Soal Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Ini Kata PM Australia dan Penyintas Bom Bali 2002
• Menhan Ryamizard Ryacudu: Jika Ingin Bebas, Abu Bakar Baasyir Harus Akui Pancasila
Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.
Moeldoko melanjutkan, Presiden Joko Widodo sebenarnya menyambut baik permohonan Abu Bakar Baasyir bebas.
Sebab, kondisi kesehatan Abu Bakar Baasyir yang kini sudah berusia 81 tahun terus menurun sehingga membutuhkan perawatan yang khusus.
"Dari sisi kemanusiaan, Presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh. Namun ya Presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat dinegosiasikan," ujar Moeldoko.
• Pembebasan Abu Bakar Baasyir Dikaji Ulang, Fadi Zon: Masa Menkopolhukam Koreksi Presiden?
• VIDEO: Pengacara Ungkap Kegiatan Abu Bakar Baasyir Setelah Bebas Nanti
Meski demikian, Moeldoko memastikan bahwa akses Abu Bakar Baasyir terhadap fasilitas kesehatan tidak akan berubah.
"Akses Abu Bakar Baasyir ke fasilitas kesehatan enggak berubah. Itu standard. Bahkan akan kita lebihkan ya apabila membutuhkan. Itu untuk urusan kesehatan, kemanusiaan, enggak bisa dikurangi," ujar Moeldoko.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Pastikan Batal Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir, Ini Sebabnya"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/teroris-abu-bakar-baasyir.jpg)