Ahok Bebas

Ahok Bebas 24 Januari, Inilah Wanita Pertama yang Akan Ditemuinya

Bukan Bripda Puput, Ahok Kunjungi Sosok Perempuan ini Jika Bebas dari Mako Brimob 24 Januari 2019.

Kompas TV
Ahok saat mengikuti sidang. 

Bukan Bripda Puput, Ahok Kunjungi Sosok Perempuan ini Jika Bebas dari Mako Brimob 24 Januari 2019.

AHOK atau Basuki Tjahaja Purnama dijadwalkan bebas dari sel pada 24 Januari 2019 setelah divonis bersalah atas kasus dugaan penistaan agama.

Setelah bebas dari penjara, aktivitas yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta itu jadi perhatian publik, namun Ahok malah baru memastikan mengunjungi sosok seorang wanita sepuh, bukan Bripda Puput,  seorang polwan yang sempat dikabarkan jadi calon istri Ahok. 

Wanita sepuh itu adalah Merry Roeslani Hoegeng, istri mantan Kepala Kepolisian RI Jenderal Hoegeng Imam Santoso.

Hidupkan Tradisi Keagamaan, Pemprov Buat Gerakan Magrib Mengaji

Unik! Wakil Bupati di Jawa Barat Terima Panggilan Untuk Jadi Saksi Nikah, Ini Syarat dan Biayanya

Bahkan, Ahok menulis sendiri surat dari Mako Brimob, Depok, Jawa Barat pada Minggu (16/12/2018) khusus ditujukan untuk Merry Roeslani Hoegeng, seperti dikutip dari kompas.com, Minggu (16/12/2018).

Sebelumnya, dikutip dari kompas.com, menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017.

Pada hari pembebasan 24 Januari 2019, Ahok dipindahkan dari tempatnya ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, ke Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Zaman Anies Wisata Balai Kota DKI Sepi, Pedagang UMKM Batu Akik : Zaman Ahok Ramai

Ahok Bebas! Tapi Jarang yang Perhatikan Ahok Punya Tahi Lalat yang Tak Ia Punya Semasa Kecil

Saat Ahok Bebas, Ada Rencana Sangat Rahasia dengan Tim BTP

Menurut Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto, Ahok harus menjalani prosedur tersebut mengingat statusnya adalah tahanan Lapas Klas 1 Cipinang.

"Secara administrasi, kan tanggung jawab tetap di Lapas Klas 1 Cipinang, hanya tempat (Ahok ditahan) saja di Mako Brimob," ujar Ade kepada Kompas.com di Kantor Ditjenpas, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).

Ade menjelaskan, surat pembebasan Ahok nantinya akan ditandatangani kepala Lapas Klas 1 Cipinang. Surat tersebut kemudian akan diserahkan kepada Ahok.

Setelah itu, barulah Ahok dinyatakan bebas.

"Nanti saat bebas ya pihak Lapas Cipinang yang menandatangani surat pembebasannya, (oleh) Kalapas Cipinang," kata Ade.

Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. Dia langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017.

Setelah bebas pada 24 Januari 2019, Ahok bakal mengunjungi Merry Roeslani Hoegeng.

Ahok bakal mengunjungi Merry Roeslani Hoegeng, mantan Kepala Kepolisian RI Jenderal Hoegeng Imam Santoso

(Kompas.com/nursita sari/instastory fifylety)

Ahok menuliskan surat untuk istri mantan Kepala Kepolisian RI Jenderal Hoegeng Imam Santoso, Merry Roeslani Hoegeng, dari Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Minggu (16/12/2018).

Surat tersebut diunggah adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra, melalui fitur Instagram Story di akun Instagram-nya, @fifiletytjahajapurnama, Rabu (19/12/2018).

Dalam surat itu, Ahok menyebut akan mengunjungi Merry setelah dia bebas dari penjara.

Ahok juga mendoakan Merry agar cepat sembuh.

"Yth Ibu Meri Hoegeng. Cepat sembuh ya bu. Saya sudah jadwalkan untuk mengunjungi ibu di rumah ketika sudah bebas," tulis Ahok dalam surat itu. Melalui surat yang ditulis tangan, Ahok juga menginformasikan kepada Merry bahwa dia akan bebas pada 24 Januari 2019. "Saya segera bebas di 24 Januari 2019. Tuhan dan juga kami semua sayang sama ibu. Salam dari Mako Brimob," tulis Ahok.

Berkaca dari Ariel, Ahok Akan Bebas di Jam Ini Pada 24 Januari 2019, dan Akan Alami Kondisi Ini

Fifi Lety Posting Foto Jadul Ahok di Tahun 90 an, Banyak yang Puji Ketampanannya

Postingan Terbaru

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bakal bebas dari penahanan di Mako Brimob Kepala Dua, Jakarta pada Kamis 24 Januari 2019 mendatang.

Tinggal menghitung hari jelang kebebasannya setelah menjalani penahanan atas kasus penistaan agama, akun instagram Ahok yakni @basukibtp mengunggah sebuah foto hari Kamis (10/1/2019) siang.

Postingan tersebut terkait pada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP.

Hal itu menguatkan dugaan arah dukungan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada kontestasi pemilihan legislatif atau Pileg 2019 maupun pemilihan presiden atau Pilpres 2019.

Megawati Sebut PDIP Bukan Partai Elit, Tetapi Partai Rakyat

Hari Kamis (10/1/2019) kebetulan adalah Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 PDIP, partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri.

Rupanya, akun Instagram Ahok mengunggah ucapan selamat ulang tahun untuk PDIP,
ucapan itu diposting oleh tim Ahok.

Tampak pada foto itu, Megawati Soekarno Putri memakaikan jas berwarna merah kepada Ahok yang mengenakan kemeja kotak-kotak.

Pada keterangan foto dijelaskan foto tersebut diambil pada Tahun 2016.

Sementara captionnya menyatakan ucapan selamat ulang tahun untuk PDIP.

Tak Ingin Ada Penyambutan

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Organisasi, Djarot Saiful Hidayat berujar, saat bebas nanti, Ahok tak ingin ada penyambutan atau perayaan khusus.

Djarot Saiful Hidayat yang merupakan pendamping Ahok saat memimpin Jakarta, mengaku diberitahu Ahok soal hal itu saat berkunjung ke Rutan Mako Brimob.

"Pak Ahok tidak mau disambut-sambut," ujar Djarot Saiful Hidayat di Serang, Banten pada Jumat 21 Desember 2018 yang lalu.

"Itu adalah urusan pribadi beliau ya. Kita bersyukur. Saya ketemu Pak Ahok tiga minggu yang lalu, dan beliau bilang jangan ada penyambutan macam-macam. Kita syukuri saja," lanjutnya.

Ajakan Ahok kepada para simpatisannya untuk tetap memberikan suara pada Pilkada 2018. Karikatur Ahok berdampingan dengan Djarot Saiful Hidayat (Djarot) yang tengah mengikuti Pilkada Provinsi Sumatera Utara
Ajakan Ahok kepada para simpatisannya untuk tetap memberikan suara pada Pilkada 2018. Karikatur Ahok berdampingan dengan Djarot Saiful Hidayat (Djarot) yang tengah mengikuti Pilkada Provinsi Sumatera Utara (instagram)

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menerangkan, partainya tak akan membuat penyambutan terhadap Ahok.

Sebab, PDIP tengah fokus menyiapkan perayaan ulang tahun PDIP pada 10 Januari 2019.

Hasto Kristiyanto menilai kebebasan Ahok merupakan urusan personal yang tak ada sangkut pautnya dengan parpol.

"Kami secara khusus Bulan Januari ini kan, bulan-bulan yang sangat padat bagi PDIP dengan agenda-agenda internal," ungkap Hasto.

"Ya, kita tanggapi dengan penuh syukur terhadap mereka yang menjalani proses itu," papar Hasto.

 Akan Melancong Setelah Bebas

Dikabarkan Ahok akan melancong ke luar negeri setelah dirinya bebas dari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, seperti dilansir dari Tribunnews.com

Prasetyo Edi Marsudi mengaku baru membesuk mantan Gubernur DKI Jakarta, Ahok di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pekan kemarin.

"Ya kemarin saya coba besuk Pak Ahok di Mako Brimob, pertama saya lihat kondisinya sehat," ujar Prasetyo Edi Marsudi di Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (6/1/2019).

Ahok kepada Prasetyo Edi Marsudi mengaku telah memiliki sejumlah rencana setelah ke luar dari Rutan Mako Brimob

PSI Ucapkan Selamat Menghirup Udara Bebas kepada Ahok, Korban Fitnah dan Politisasi SARA

Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan Dibentuk, Kubu Prabowo-Sandiaga Berharap Tak Terkait Debat Capres 

"Dan dia juga banyak rencana-rencana untuk bagaimana nanti setelah dia keluar. Setelah keluar, dia akan berangkat ke luar negeri," ungkap Prasetyo Edi.

Menurut Prasetyo Edi Marsudi, Ahok diundang beberapa negara untuk menjadi narasumber. Negara-negara yang akan disambangi Ahok adalah Selandia Baru, Jepang, dan negara-negara di Eropa.

"Setelah itu dia diundang beberapa negara untuk sebagai narasumber. Selandia Baru, Jepang. Pokoknya dia juga keliling Eropa," jelas Prasetyo Edi Marsudi.

Penolakan PK Ahok Bisa Bikin Sulit Ahok Jadi Presiden Apalagi Menteri

Ahok merupakan terpidana kasus penodaan agama yang divonis hakim dengan hukuman 2 tahun penjara pada tahun 2016 lalu. 

Ahok sebenarnya hendak memulihkan dan merehabilitasi nama baiknya lewat peninjauan kembali.  

Tapi usaha Ahok kandas setelah hakim menolak permohonan peninjauan kembali kasus yang dialami Ahok. 

Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Lembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI ini.

Sebelumnya, PK yang diajukan Ahok telah diterima oleh Kepaniteraan Pidana MA pada 7 Maret 2018, dan teregistrasi dengan nomor 11 PK/Pid/2018.

Ketika itu pihak kuasa hukum Ahok menilai, ada kekhilafan hakim saat memvonisnya dengan hukuman penjara dua tahun.

Pengacara Ahok juga menjadikan putusan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, sebagai rujukan.

Perkara itu masuk ke MA pada 7 Maret 2018. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Margiatmo.

Namun hakim akhirnya tak mengabulkan permohonan peninjauan kembali tersebut. 

Konsekuensi Hukum

Dikutip dari hukumonline.com dalam sebuah tulisan berjudul 'Konsekuensi Hukum Bila PK Ahok Dikabulkan'.

Dalam tulisan itu ditulis komentar dari pakar hukum pidana Universitas Indonesia Akhiar Salmi yang memberi penjelasan terkait konsekuensi hukum apabila PK Ahok dikabulkan hakim. 

Akhiar Salmi mengatakan bahwa apabila PK Ahok diterima maka konsekuensinya adalah harus membebaskan Ahok dari tahanan, dan kalau terbukti tidak bersalah maka Ahok memiliki hak rehabilitasi dan ganti rugi. 

 Hak rehabilitasi dan ganti rugi bagi seseorang yang tidak terbukti melakukan tindak pidana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal itu tertulis dalam Pasal 1 angka 22 KUHAP yang berbunyi 'Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap,
ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undangundang ini'. 

Lalu tertuang pula dalam pasal 1 angka 10 KUHAP yang berbunyi 'Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini,
tentang:
a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan'. 

Kemudian diatur pula dalam pasal 95 dan 96 KUHAP yang berbunyi : 

Pasal 95
(1) Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau
karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
(2) Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang
atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.
(3) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang
bersangkutan.
(4) Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang
bersangkutan.
(5) Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut pada ayat
(4) mengikuti acara praperadilan.

Pasal 96
(1) Putusan pemberian ganti kerugian berbentuk penetapan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat dengan
lengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan
tersebut.

Sementara itu terkait rehabilitasi tercantum dalam pasal 97 KUHP dengan bunyi demikian : 

Pasal 97
(1) Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dalam Pasal 95 ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh hakim praperadilan yang dimaksud dalam Pasal 77.

Diketahui bahwa alasan-alasan untuk meminta rehabilitasi ditentukan secara limitatif dalam pasal 97 KUHAP.

Rehabilitasi dilakukan karena terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan atau dilepas dari segala tuntutan hukum, selalu harus dicantumkan dalam putusan.

Rumusannya berbunyi: “Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya”.

Putusan Pengadilan yang batal demi hukum karena ada ketentuan hukum acara yang tidak dilaksanakan oleh Hakim, tidak ada sangkut pautnya dengan "martabat" terdakwa, dan oleh karenanya tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk meminta rehabilitasi.

Untuk memuat tentang rehabilitasi dalam suatu media massa tidak diatur dalam KUHAP.

Apabila dikehendaki, pihak yang bersangkutan dapat mengajukan hal itu melalui suatu gugatan Perdata agar diperintahkan oleh Hakim.

Khusus mengenai biaya dan siapa yang harus membayarnya yang berhubungan dengan itu juga termasuk wewenang Hakim untuk memutuskannya.

Bisa Jadi Presiden atau Menteri

Ya, artinya apabila PK Ahok dikabulkan lalu Ahok diputus tidak bersalah, maka ahok patut mendapat rehabilitasi, dan dia bisa mencalonkan diri menjadi Presiden atau bisa pula menduduki jabatan menteri. 

Dikutip dari tribunnews.com, Pakar hukum tata negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, memberikan tanggapannya mengenai spekulasi Basuki Tjahaya Punama (Ahok) yang masuk dalam survei tokoh paling populer dalam calon presiden (capres) 2019.

Pasca menjadi terdakwa kasus penistaan agama, elektabilitas Ahok sebagai politikus pun tidak sepenuhnya menurun, seperti yang dilaporkan tiga lembaga survei yaitu Poltracking Institute, Indo Barometer, dan Median.

Namun, menurut Mahfud MD, kesempatan Ahok sudah tertutup untuk menjadi capres, calon wakil presiden (cawapres), maupun menteri sekalipun.

"Tidak bisa (mencalonkan) kalau untuk presiden dan wakil presiden, karena dia (Ahok) dihukum dua tahun, dalam satu tindak pidana yang diancam dengan lima tahun atau lebih, itu sudah pasti tidak bisa, jadi menteri juga tidak bisa," kata Mahfud MD dalam tayangan Aiman Kompas TV yang dipublikasikan Youtube, Selasa (26/6/2018).

Namun, Mahfud menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki vonis tertentu untuk pemilihan kepala daerah (pilkada).

 Vonis MK dahulu menyatakan bahwa orang yang sudah keluar dari tahanan bisa mencalonkan diri.

Kini, keputusan MK tersebut telah tertuang dalam UU Pilkada yang menyebutkan bahwa terdakwa yang keluar tahanan harus mengakui dirinya pernah menjadi mantan tahanan tanpa dibatasi waktu lama tahanan oleh MK.

Hal tersebut tidak berlaku bagi capres, cawapres, maupun menteri.

"Jadi gubernur, wakil gubernur, walikota, bupati, tidak ada masalah?" tanya Aiman.

Mahfud menjawab tidak ada masalah jika Ahok mencalonkan diri menjadi jabatan-jabatan tersebut.

"Presiden, wakil presiden, menteri tidak bisa karena undang-undangnya berbeda dan setiap pengujian MK itu hanya berlaku untuk undang-undang yang bersangkutan," jawab Mahfud MD.

(Kompas.com/Tribunnews/Wartakotalive.com)  

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved