Ahok Bebas
Ahok akan Melancong ke Luar Negeri Setelah Bebas, Ini Negara-negara yang Bakal Ia Kunjungi
Ahok kepada Prasetyo Edi Marsudi mengaku telah memiliki sejumlah rencana setelah ke luar dari Rutan Mako Brimob.
KETUA DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku baru membesuk mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pekan kemarin.
Kondisi Ahok saat ini, ucap Prasetyo Edi Marsudi, dalam keadaan sehat.
"Ya kemarin saya coba besuk Pak Ahok di Mako Brimob, pertama saya lihat kondisinya sehat," ujar Prasetyo Edi Marsudi di Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (6/1/2019).
• Mbah Rono: Jangan Kriminalisasi Gunung Anak Krakatau!
Ahok kepada Prasetyo Edi Marsudi mengaku telah memiliki sejumlah rencana setelah ke luar dari Rutan Mako Brimob.
Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan dakwaan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama. Ia dijadwalkan bebas pada 24 Januari 2019.
"Dan dia juga banyak rencana-rencana untuk bagaimana nanti setelah dia keluar. Setelah keluar, dia akan berangkat ke luar negeri," ungkap Prasetyo Edi Marsudi.
• Ini Lima Wilayah Rawan Longsor di Kota Bekasi
Menurut Prasetyo Edi Marsudi, Ahok diundang beberapa negara untuk menjadi narasumber. Negara-negara yang akan disambangi Ahok adalah Selandia Baru, Jepang, dan negara-negara di Eropa
"Setelah itu dia diundang beberapa negara untuk sebagai narasumber. Selandia Baru, Jepang. Pokoknya dia juga keliling Eropa," jelas Prasetyo Edi Marsudi.
Ahok diperkirakan bebas dari penjara pada 24 Januari 2019. Tetapi, berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemnterian Hukum dan HAM, Ahok ternyata bisa bebas lebih cepat, yakni pada 20 Januari 2019.
• Mbah Rono Minta Pemerintah Jujur Apakah Pasang Alat Pendeteksi di GAK dan Selat Sunda Atau Tidak
Namun, jika Ahok ingin bebas tanggal 20 Januari, ia harus mengajukan remisi dan mengambil cuti tahanan menjelang bebas.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pemasyaraktan Sri Puguh Budi Utami di Lapas Narkotika klas IIA Cipinang, Jakarta Timur, Senin (17/12/2018).
"Ahok Insyallah 20 Januari dibebaskan karena remisi, tapi yang bersangkutan sebenarnya bisa dapat cuti menjelang bebas. Jadi data di kami mungkin Ahok bisa bebas tanggal 24 januari 2019," ungkap Utami.
• Lapas Kelebihan Kapasitas, Menkumham Minta Jangan Hanya Pesinetron Pemakai Narkoba yang Direhab
Meski begitu, Utami menyerahkan sepenuhnya kepada Ahok apakah ingin mengambil cuti menjelang bebas atau tetap bebas murni pada 24 Januari 2019.
"Kalau beliau mengajukan cuti menjelang bebas kemungkinan bisa lebih cepat. Itu haknya, kalau beliau nanti mau," terang Utami.
Sebelumnya, Ahok telah menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017. Ia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016 silam. Hakim memvonis Ahok selama 2 tahun penjara. (Dennis Destryawan)
