Penerimaan Pajak Target PBB-P2 Jakbar Lampaui Target, Capai Rp 1,3 Triliun
Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kota Jakarta Barat merealisasi penerimaan pajak capai Rp 1.363.325.418.531 atau Rp 1,3 Triliun.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: PanjiBaskhara
Setelah penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di tahun 2018 berakhir, pendapatan pajak Jakarta Barat melampaui target.
Dimana Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kota Jakarta Barat merealisasi penerimaan yang telah menembus 105,56 persen atau mencapai sebesar Rp 1.363.325.418.531 atau Rp 1,3 Triliun.
• Cabut Komedi Sindiran Soal Pembunuhan Jamal Khashoggi, Netflix Diserang Aktivis HAM
• Warga Gigit Jari, Bus Trans Kota Tangerang Berhenti Beroperasi
Kepala Suku BPRD Kota Administrasi Jakarta Barat, Hendarto, mengatakan pencapaian tersebut melampuai terget yang telah di tetapkan yaitu Rp 1.291.532.000.000
"Alhamdulillah target tercapai, salah satu pencapaian disebabkan oleh penghapusan sanksi administrasi," kata Hendarto, Kamis (3/1/2019).
• Warga Gigit Jari, Bus Trans Kota Tangerang Berhenti Beroperasi
• Sudah Dipancing Pakai Ayam, Buaya di Kali CBL Bekasi Tak Kunjung Muncul
Selain itu penghapusan denda pajak yang jatuh pada 15 Desemeber 2018 hingga 31 Desember 2018 juga berdampak postif, dimana delapan kecamatan di Jakarta Barat juga telah melampaui angka target penerimaan lebih dari 100 persen.
Diantaranya yaitu kecamatan Tamansari (Rp 119.517.450.669), Tambora (Rp 66.800.967.543), Cengkareng (Rp151.334.612.943), dan Kalideres (Rp 181.548.903.483). Selanjutnya, kecamatan Palmerah (Rp 109.614.190.673), Grogol Petamburan (Rp 195.542.225.859), Kembangan (Rp 359.740.022.245) dan Kebon Jeruk (Rp 179.191.045.114).
• Susan Sameh Sama-sama Suka Cemburu
• Gubernur Banten Minta Tenda Untuk Kelas Darurat Anak Sekolah
Selain dampak dari penghapusan sanksi administrasi pajak, pencapaian realisasi penerimaan didapat melalui beberapa upaya lainnya.
"Upaya pencapaian target juga dilakukan dengan pendataan obyek baru, update luas bangunan, pemasangan stiker atau plang penunggak pajak, upaya penagihan aktif, dan upaya pencairan tunggakan tahun sebelumnya," ucapnya.