Tak Ada Izin, Anies Baswedan Bakal Audit Bangunan di Lokasi Longsor Kalisari
Dirinya menyayangkan bangunan di lokasi longsor tersebut tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penulis: Joko Supriyanto |
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau lokasi longsor di Perumahan Pesona, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Dirinya menyayangkan bangunan di lokasi longsor tersebut tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selain itu, ada temuan lokasi longsor tersebut berada di sekitar tebing yang merupakan lahan hijau yang justru dibangun kavling.
• Bung Karno Disarankan Ayahnya Lakukan Hal Ini Jika Ingin Pintar Bahasa Asing, tapi Tak Dilakukan
"Jadi ini adalah bangunan-bangunan yang dibangun tanpa izin dan tidak memperhitungkan kekuatan struktur. Bahkan kalau lihat di situ ada tandanya di lokasi longsor bawahnya itu saluran air. Saluran air besar yang tidak ada outlet-nya. Jadi dia menggerus terus, akhirnya longsor," tutur Anies Baswedan di Kali Sari, Selasa (27/11/2018).
Menurut Anies Baswedan, dari cerita yang didapat, kavling tersebut dibangun pada tahun 2002, namun saat itu seluruh lahan merupakan jalur hijau. Namun saat pembangunan dilakukan, tidak memiliki izin, sehingga pembangunan dinilai asal-asalan tanpa memikirkan dampaknya.
"Jadi menurut cerita, dulu pada saat pembangunan tidak ada izin, lalu dijual per kavling. Inilah contoh, karena itu kita akan audit nomor satu soal keselamatan, itu yang paling utama. Itu yang akan kita lakukan," ujarnya.
• Bung Karno Punya Meja Khusus Berisi Buku-buku di Toiletnya
Namun Anies Baswedan mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui berapa rumah yang masuk dalam daftar jalur hijau di Kompleks Pesona, Kalisari, Pasar Rebo. Sehingga, dirinya akan segera melakukan audit pada lahan tersebut.
"Belum tahu persis. tetapi seluruh lahan ini, yang diatas itu, adalah lahan hijau. Jadi kalau di sini lahan hijau ya tidak mungkin keluar izin. Karena itulah kenapa pengembang dulu tidak dapat izin. lalu akhirnya tidak jadi dibangun tapi dijual per kavling," paparnya.
Sedangkan Ketua RT 04 Surahman mengungkapkan, memang sejak pembangunan kompleks Perumahan Pesona dan dijual per kavling, tidak disertai surat izin mendirikan bangunan. Sehingga, struktur bangunan tidak memperhatikan dampaknya hingga mengakibatkan longsor.
"Ini dulunya semua jalur hijau, setelah era reformasi ini dibangun. Tapi pada saat pembangunan surat izinnya tidak keluar, dijual kavling. Sehingga bangunan ini kalau kita lihat secara fondasinya tidak diukur. Ini airnya antara bangunan atas proyek pesona ini dengan RT kita, terus tidak ada hubungan, jalan juga terputus, sehingga akibatnya seperti ini," bebernya. (*)
