Pindah Domisili Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW Lagi, Begini Caranya
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan tata cara kepindahan domisili penduduk ke tempat baru.
PENDUDUK Indonesia yang ingin pindah domisili, kini tak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW.
Mereka hanya perlu menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik sebagai syaratnya. Aturan baru ini diklaim lebih mempersingkat birokrasi masyarakat dalam mengurusi kepindahan mereka.
Peraturan tentang pindah domisili baru itu tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2018. Perpres tersebut diketahui merupakan subtitusi dari Perpres 25 Tahun 2008.
Baca: Prabowo Bilang 99 Persen Rakyat Indonesia Hidup Pas-pasan, Moeldoko: Pernah ke Kampung Enggak?
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan tata cara kepindahan domisili penduduk ke tempat baru.
Pertama, pihak yang bersangkutan cukup datang ke Dinas Dukcapil daerah asal, dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). Lalu, Dinas Dukcapil daerah asal membuatkan surat keterangan pindah (SKPWNI) untuk dibawa ke tempat tujuan.
Setelah Dinas Dukcapil tempat tujuan menerima SKPWNI, maka mereka akan menerbitkan KTP elektronik dan KK sesuai tempat baru, sekaligus menarik KTP elektronik yang lama.
Baca: APBD Melimpah, DPRD Sarankan Anies Baswedan Bangun Tiga Atau Empat ITF di Jakarta
"Yang bersangkutan cukup bawa fotokopi KK, datang ke Dinas Dukcapil daerah asal. Dari daerah asal membuatkan surat pindah untuk dibawa ke tempat tujuan. Dinas Dukcapil tempat tujuan setelah menerima surat pindah, kemudian menerbitkan KTP-el dan KK. KTP-el yang lama ditarik oleh Dinas Dukcapil di tempat baru," jelas Zudan melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Selasa (13/11/2018).
Sedangkan posisi RT/RW pada aturan baru tersebut tetap diperlukan, untuk membuat dokumen Kartu Keluarga pertama kali.
Mereka yang pindah domisili juga tetap perlu melapor RT/RW setempat untuk berpamitan, dan melapor saat datang di tempat baru sekaligus mengenalkan diri.
Baca: Kabel Utilitas dan Tutup Permanen Hambat Proyek Normalisasi Saluran Air di Cempaka Putih
Jika terdapat kondisi ada masyarakat yang tidak pamit, maka pihak RT/RW akan mendapat pemberitahuan dari Dinas Dukcapil, bahwa penduduk yang bersangkutan telah pindah tempat tinggal.
Pemberitahuan tersebut disampaikan lewat surat, ataupun dengan memanfaatkan teknologi yang sudah ada, seperti e-mail, maupun lewat aplikasi pesan WhatsApp.
"Apa saja boleh. Email boleh, surat boleh, WhatsApp boleh. Teknologi sudah maju," ucap Zudan.
Baca: Turap Longsor, Enam Bangunan di Pinggir Kali Tubagus Angke Rubuh
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut bahwa peraturan pindah domisili tanpa Surat Pengantar RT/RW merupakan langkah untuk mempermudah urusan penduduk dan tak disulitkan dengan birokrasi.
"Sudah Resmi (Perpres). Mempermudah supaya jangan ada birokrasi," ujar Tjahjo Kumolo.