Pesawat Jatuh

CVR Lion Air PK-LQP Belum Ketemu, Ini Dampaknya

Tim SAR gabungan masih berusaha menemukan Cockpit Voice Recorder (CVR) alias rekaman suara kokpit Lion Air PK-LQP.

Penulis: Junianto Hamonangan |
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Ilustrasi: Emergency Locator Transmitter (ELT) dan roda pesawat Lion Air PK-LQP penerbangan JT 610 di Dermaga JICT 2 Pelabuuan Tanjung Priok, Senin (5/11/2018). 

TIM SAR gabungan masih berusaha menemukan Cockpit Voice Recorder (CVR) alias rekaman suara kokpit Lion Air PK-LQP.

Kondisi tersebut mengakibatkan penyelidikan penyebab kecelakaan menjadi tidak maksimal.

“Dampaknya kalau kita mengungkap lebih lengkap kan lebih baik, jadi kita pengen tahu apa sih diskusi di antara mereka. Karena kalau kita hanya menebak oh kemungkinan mereka ngomong begini, itu kan kita nggak bisa,” ujar Kepala Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono, Selasa (6/11/2018).

Soerjanto menambahkan dalam CVR ada informasi yang lebih lengkap untuk mengetahui apa yang terjadi sebenarnya di dalam kokpit pesawat sesaat sebelum terjadinya peristiwa kecelakaan tersebut.

“Terus kalau dia terbang mendekati permukaan kurang dari 1.000 feet, warningnya akan nyala seperti tren-tren itu karena mutenya dia bukan mute landing. Kalau dia mendekati air kurang dari 1.000 feet, itu dia akan memberi warning,” ujarnya.

Namun demikian, nantinya apabila berhasil ditemukan, tidak semua percakapan bakal diperiksa.

Hanya percakapan teknis saja yang berkaitan dengan musibah jatuhnya pesawat dengan rute Jakarta-Pangkal Pinang itu.

Baca: Anies Baswedan Berharap Wagub DKI Terpilih Ikuti Visi Misi yang Sudah Ada

“Kalau CVR, kita hanya menulis percakapan yang punya kaitan langsung dengan kecelakan. Seperti waktu di kokpit dia cerita lagi ke Puncak bersama keluarganya kan nggak ada kaitannya. Itu yang akan kita nggak tulis,” ucapnya.

Keterangan kru dan teknisi

Sementara itu, KNKT juga akan memintai keterangan terhadap sejumlah kru dan teknisi yang berkaitan langsung dengan pesawat Lion Air PK-LQP.

Hanya saja Soerjanto memastikan keterangan yang dihasilkan tidak akan dibuka untuk umum.

“Itu tidak bisa di-publish karena hasil wawancara itu dilindungi undang-undang. Kami akan mem-publish yang berkaitan dengan kecelakaan itu sendiri, tapi catatannya itu tidak bisa di-publish,” tegasnya. (jhs)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved