Kasus Ratna Sarumpaet
Lolos Dari UU ITE, Mahfud MD Sebut Prabowo Subianto Dkk Bisa Dijerat UUU Zaman Soekarno!
Prof Mahfud MD menegaskan para penyebar hoax kasus Ratna Sarumpaet tidak bisa dijerat dengan UU ITE, kecuali dengan UU ini.
PAKAR hukum sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013, Mohammad Mahfud MD, kembali mengungkapkan pendapatnya soal kasus hoax Ratna Sarumpaet dianiaya.
Kasus ini telah menyeret nama-nama beken seperti Prabowo Subianto, Amien Rais, Fadli Zon, dan Fahri Hamzah.
Prabowo Subianto adalah Calon Presiden pada Pemilu Presiden 2019 (Pilpres 2019). Amien Rais adalah Ketua MPR periode 1999-2004. Fadli Zon dan Fahri Hamzah adalah Wakil Ketua DPR periode 2014-2019.
Mahfud MD menilai nama-nama tersebut tidak bisa dijerat dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Alasannya, pihak-pihak yang menyebarkan hoax Ratna Sarumpaet dianiaya melalui konferensi pers dan media sosial terjebak dalam ketidaktahuan dan ketidaksengajaan.
Baca: Disamakan Kasus Hoax Ratna Sarumpaet, Prof Mahfud MD Balas Kicauan Fahri Hamzah: Ingat E-KTP!
Baca: Mahfud MD Ungkap 3 Tokoh Penyebar Hoax Ratna Sarumpaet Dianiaya: Ancaman Hukuman 6 Tahun!
Baca: Mahfud MD Kutuk Rekayasa Kasus Sarumpaet dan Minta Fadli Zon Tanggung Jawab: Dia Tahu Keberadaan RS!
Mereka didorong oleh rasa simpati karena Ratna Sarumpaet mengaku menjadi korban penganiayaan, padahal pengakuan tersebut sebenarnya adalah rekayasa belaka.
"Dalam Undang-Undang ITE itu syaratnya, barang siapa dengan sengaja. Nah dalam pengertian saya Prabowo Subianto dan Amien Rais ini tidak dengan sengaja," demikian kata Mahfud MD dalam acara Kabar Petang TV One, Senin (8/10/2018) sore.
Menurut Mahfud MD, para politisi tersebut terjebak betul dengan situasi di mana mereka tidak tahu.
"Mereka hanya beritahu tapi dia tidak tahu bahwa itu bohong. Oleh sebab itu Prabowo, Amien Rais, Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Rachel Maryam menurut saya tidak bisa kena undang-undang UU ITE," ujar Mahfud MD.
Walau demikian, bukan berarti Prabowo Subianto dkk lolos begitu saja dari jerat pidana.
Sebab, mereka bisa dijerat Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
UU Nomor 1 Tahun 1946 merupakan produk hukum yang diterbitkan dan ditandatangani oleh presiden RI pertama Ir Soekarno serta Sekretaris Negara AG Pringgodigdo di Yogyakarta pada 26 Februari 1946 silam.
Dari 17 Pasal yang dimuat dalam UU tersebut, Prabowo Subianto dkk bisa dijerat dengan Pasal 14 Ayat 2, sedangkan Ratna Sarumpaet juga bisa dijerat dengan Ayat 1.
Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 mengatur, "(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun;
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.